69 Bulan Tak Terima Upah, Nasib 42 Karyawan PDJT Kota Bogor 'Masih' Terkatung-katung

69 Bulan Tak Terima Upah, Nasib 42 Karyawan PDJT Kota Bogor 'Masih' Terkatung-katung

Tim Kuasa Hukum karyawan PDJT Kota Bogor, Roy Sianipar bersama para karyawan PDJT saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Disnakertrans Kota Bogor. -(Yudha Prananda / Jabar Ekspres)-

BOGOR - Akibat kisruh internal dalam perusahaan, nasib 42 karyawan  Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) Kota Bogor kini tidak jelas. Hal ini lantaran selama kurang lebih 69 bulan, puluhan karyawan tersebut belum juga terima upah.

Perusahaan yang kini sudah berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Trans Pakuan tersebut melakukan pertemuan yang digelar di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bogor untuk mencari penyelesaian masalah tersebut.

Puluhan karyawan perusahaan plat merah didampingi  Tim Kuasa Hukumnya saat melakukan pertemuan.

Pertemuan tersebut sebagai upaya menemukan solusi atas tuntutan 42 karyawan PDJT yang belum menerima upah alias gaji selama 69 bulan.

Namun, bukan solusi yang didapat melainkan bentuk kekecewaan yang disuarakan oleh Tim Kuasa Hukum dari J.A.W.A.R.A & Associates yang geram lantaran mangkirnya Plt. Direktur Utama (Dirut) Perumda Transportasi Pakuan Kota Bogor, Rachma Nissa Fadliya dari pertemuan yang digelar di kantor Disnakertrans Kota Bogor, Jalan Semeru, Kecamatan Bogor Barat pada Jumat, 23 September 2022.

Diketahui, dalam agendanya Disnaker Kota Bogor telah mengundang Plt. Dirut Perumda Trans Pakuan untuk menghadiri perihal klarifikasi ulang terkait persoalan yang menyeret 42 karyawan PDJT yang hingga kini terkatung-katung.

Kuasa hukum J.A.W.A.R.A & Associates, Roy Sianipar mengaku, pihaknya menyoroti dan kembali menelan kekecewaan atas sikap Plt Dirut Perumda Trans Pakuan yang dinilai kurang bijaksana. Dalam hal ini, tidak hadir dalam pertemuan, tetapi dikuasakan kepada salah satu bawahannya.

"Jadi hari ini agendanya klarifikasi ulang, kami cukup kecewa karena yang hadir dari PDJT itu diberikan kuasa kepada Pak Januar, terlebih surat kuasa ini tidak menjelaskan secara detail," serunya kepada Jabar Ekspres dikutip Sabtu, 24 September 2022.

"Makanya kami menolak bahwa Pak Januar ini tidak layak hadir karena permasalahannya harus langsung dengan Ibu Rachma secara pribadi dan kelembagaan," imbuhnya.

Dia menegaskan, seharusnya bosnya yang datang untuk menggawangi permasalahan yang sudah berlarut-larut ini, sebab persoalannya harus diproses bersama-sama.

Roy membeberkan, sebelumnya pada 15 September 2022 sekitar pukul 15.30 WIB di Balai Kota Bogor, dirinya pernah membahas intim persoalan yang ada atas undangan Wali Kota Bogor Bima Arya bersama Plt Dirut Perumda Trans Pakuan.

Pada pertemuan itu, sambung dia, secara tegas pak wali kota meminta agar proses ini (mediasi dengan Disnakertrans) diikuti dan dipercepat, sehingga nasib-nasib karyawan PDJT terselesaikan.

"Tetapi, pada hari ini kami kecewa karena yang datang bukan orang yang berkompeten untuk menghadiri undangan ini, bahkan tidak bisa menjelaskan apa-apa terhadap semua pertanyaan yang saya berikan," lirihnya.

Terkait klarifikasi ulang, Roy menyebut, pihaknya sudah memberikan semua dokumen-dokumen yang dimiliki berdasarkan dari kliennya.

Sumber: