Belum SAH Secara Negara, 31 Pasangan di Bogor Ikut Isbat Nikah

Belum SAH Secara Negara, 31 Pasangan di Bogor Ikut Isbat Nikah

Warga mengikuti isbat nikah di Kantor KUA Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. Foto :Sandika Fadilah/jabarekspres--

BOGOR- Sebanyak 31 pasangan mengikuti isbat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA), Desa Ciomas Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. Mereka merupakan pasangan yang sudah menikah secara sirih  namun belum tercatat secara SAH di negara.

Kegiatan ini diusung oleh Dinas Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin menyebut, kegiatan sidang isbat nikah tersebut sesuai dengan misi program Pancakarsa yakni Bogor Berkeadaban.

Selain itu kegiatan isbat nikah, ada juga kegiatan Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS).

“Kita mendorong jajaran perangkat daerah melaksanakan berbagai kegiatan pembangunan di sini, diantaranya pengadaan air bersih, rehabilitasi rumah tidak layak huni, pembangunan jalan lingkungan dan sebagainya," ujar Burhanudin kepada media, Sabtu 24 September 2022.

Isbat nikah tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari sisi kekuatan hukum.

" Di Desa Ciomas ini baru 45 persen yang sudah menikah, punya surat nikah atau dicatat Pegawai Pencatat Nikah (PPN). Artinya mereka baru sah secara agama tapi belum secara negara," tambahnya

Burhanudin menambahkan, agar puluhan pasangan ini sah secara negara, maka harus mengacu pada Undang-Undang Perkawinan, yakni dicatatkan oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN).

" Jika tidak memiliki surat nikah maka khawatir berdampak pada persoalan waris, masalah akta kelahiran anak, dan kelengkapan administrasi kependudukan lainnya. Program ini bukan program dadakan, akan terus kita lakukan secara berkelanjutan," tungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Nurhayati menyampaikan, terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kegiatan P2WKSS.

“Karena banyak aspek yang harus kita laksanakan secara bersama-sama demi tercapainya tujuan peningkatan peranan wanita untuk mencapai keluarga sehat dan sejahtera,” tandasnya.

Nurhayati menyebutkan,pelayanan isbat nikah di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo juga sebagai langkah inovatif dalam rangka penilaian P2WKSS tingkat Provinsi Jawa Barat.

“Dengan layanan isbat nikah ini diharapkan akan mempermudah masyarakat mendapatkan legalitas dan administrasi pernikahan secara hukum. Kegiatan ini juga mencerminkan hadirnya negara dalam melayani masyarakat,” pungkasnya** (SFR)

Sumber: