Alokasikan Dana Rp2,1 Miliar, Program Padat Karya Disnaker Berlangsung 10 Hari
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, Andri Darusman. -- Nizar/Jabar Ekspres--
BANDUNG - Program padat karya dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, guna mengantisipasi dampak inflasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bakal berlangsung selama 10 hari.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, Andri Darusman menyebut, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp2,1 miliar. Dimana dana itu untuk membayar honor para pekerja.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya membutuhkan 1.200 orang atau 40 orang, pada tiap kecamatan. Adapun honor bagi para pekerja yang mengikuti padat karya, sebesar Rp133.000 per hari.
"Kami mulai pada tanggal 22 September di Rancasari. Setelah 17 Oktober dilanjut di tiga kecamatan yang ada di bagian Perumahan," kata Andri saat dikonfirmasi, Kamis (22/9).
Sementara itu, dirinya menjelaskan, terdapat kriteria untuk bisa mengikuti program padat karya. Diantaranya sebagai berikut;
1. Warga setempat yang dibuktikan dengan KTP/KK.
2. Warga terdampak Covid-19 ataupun inflasi BBM.
3. Warga berkemampuan ekonomi rendah.
Dirinya menuturkan, kegiatan dalam program padat karya meliputi penataan lingkungan, kebersihan wilayah, baik itu permukiman maupun lokasi lahan tertentu.
"Satu hari digarap 40 orang selama 10 hari. Boleh bergantian, misalkan hari ketiga ganti orang juga boleh," pungkasnya.
Dengan kegiatan yang berlangsung dan terjadwal mulai dari 22 September-17 Oktober 2022. Lokasi kegiatan Padat Karya dibagi ke tujuh wilayah; Ujungberung, Tegalega, Arcamanik, Cibeunying, Karees, dan Bojonagara.
Sebelumnya, Pemkot Bandung mengalokasikan dana untuk pergeseran anggaran sebanyak 2 persen dari dana transfer umum (DTU). Yakni untuk perlindungan sosial dampak inflasi sebanyak Rp9,2 miliar.
Diketahui, alokasi dana itu bakal disalurkan melalui program Padat Karya. Sebuah program yang melibatkan masyarakat rawan ekonomi untuk menggarap beberapa program kerja.
Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), dan Dinas Koperasi UKM (Diskopukm). (zar)
Sumber: