Tawuran Antar Genk di Bogor Telan Korban, Polisi Ungkap Modusnya

Tawuran Antar Genk di Bogor Telan Korban, Polisi Ungkap Modusnya

Plt Kapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan bersama jajaran mengekspose para pelaku tawuran beserta barang bukti di Mako Polresta Bogor Kota, Minggu (18/9). -(Yudha Prananda / Jabar Ekspres)-

BOGOR – Jajaran Polresta Bogor Kota dengan cepat meringkus belasan pemuda yang terlibat aksi tawuran antar genk atau kelompok di Jalan Roda, Kelurahan Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tengah yang terjadi pada Sabtu, 17 September 2022 dini hari.

Dalam peristiwa yang dilancarkan pukul 03.00 WIB tersebut, mengakibatkan satu orang berinisial F (18) yang terlibat dalam aksi tawuran tewas terbacok senjata tajam berupa celurit yang tepat menancap dibagian dada kiri F.

Diketahui korban F merupakan warga Kampung Padabeunghar, Kelurahan Babakan Pasar, Kota Bogor.

Ada 18 pemuda yang berhasil digelandang Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota dan setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan enam tersangka.

“Keenam yang ditetapkan jadi tersangka diantaranya, FG (19), RH (18), MDP (14), IS (13), MM (16) dan IF (18),” kata Plt. Polresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota pada Minggu, 18 September 2022.

Pihaknya menduga, mencuatnya peristiwa yang melibatkan antar kedua genk itu lantaran adanya dendam lama yang belum terbalaskan, sehingga menjadi konflik yang berkelanjutan.

"Dari kelompok itu, salah satu anggota melakukan pemukulan terhadap anggota kelompok lainya," paparnya.

Ferdy membeberkan, melalui pesan singkat media sosial Instagram kedua belah pihak sebelumnya telah membuat janji akan bertemu untuk melakukan tawuran dan ketika di lokasi kejadian, aksi saling serang tak terelakkan.

“Modus operandi dari peristiwa pidana ini masing-masing kelompok memang sudah memiliki dendam lama karena salah satu dari anggota kelompok tertentu ini pernah dipukul oleh kelompok yang lain,” terangnya.

Ferdy menyebut, dalam kasus ini pihaknya mengamankan barang bukti yang digunakan para pelaku tawuran berupa dua buah celurit, satu buah pedang, pakain korban dan tiga buah handphone yang di gunakan oleh kedua kelompok tersebut.

Sementara ke enam orang tersangka dijerat pasal 67 huruf J Juncto dan pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Kami jatuhkan UU darurat, ini merupakan kejadian membuat miris semua dan sebagian besar dibawah 15 tahun dan peringatan bagi kami semua dan imbauan kepada orang tua agar sama-sama menjaga dan mengawasi agar tidak terlibat dalam hal seperti ini," tegasnya.

“Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar 3 miliar rupiah, sedangkan tersangka yang membawa senjata tajam dikenai pasal 2 UU darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” tandasnya.*(YUD)

Sumber: