Desak Harga BBM Diturunkan, Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi di Gedung DPRD Jabar
UNJUK RASA: Massa aksi yang tergabung dalam Poros Revolusi Mahasiswa Bandung (PRMB) menggelar aksi unjuk rasa tolak kenaikan BBM, pada Selasa (6/9) di depan Gedung DPRD Jabar.--
BANDUNG - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Poros Revolusi Mahasiswa Bandung (PRMB) gelar aksi berunjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar), pada Selasa (6/9) sore.
Aksi unjuk rasa tersebut digelar untuk mendesak pemerintah, yakni berkenaan dengan melambungnya harga bahan bakar minyak (BBM) yang baru saja naik. Sebuah desakan supaya harga itu lekas diturunkan.
Koordinator PRMB, Ilyas Ali Husni menyebut, ratusan massa aksi yang berasal dari lintas kampus itu, turun ke jalan berdasarkan hasil konsolidasi bersama pada Senin (5/9) malam kemarin.
"Ini merupakan aksi kritik kami terhadap kondisi hari ini di Indonesia. Baik BBM atau pangan, harga-harga lainnya yang mulai naik hari ini," ucap Ilyas kepada Jabar Ekspres di sela-sela aksi, Selasa (6/9).
Menurutnya, saat ini masyarakat Indonesia tengah didera penderitaan. Kegelisahan. Rakyat seolah diantarkan kembali menuju jurang ketidakadilan serta ketidakpastian.
"Akhirnya, kami bukan hanya mengkritisi tapi juga bentuk kekesalan," tegasnya.
Dia menambahkan, ketika ekonomi yang belum dan banyak masyarakat yang masih merintih. Apalagi saat melihat ketahanpanganan yang sedang krisis, rakyat amat lumrah apabila marah.
"Pemerintah malah dengan seenaknya mengeluarkan harga BBM terbaru, jadi, BBM bukan naik, tapi harganya yang baru," tambahnya.
Oleh karena runutan ketidakadilan tersebut, dirinya menegaskan, berdasarkan hasil konsolidasi, kawan-kawan PRMB melayangkan lima gugatan yang harus dipenuhi pemerintah.
Pertama, prioritaskan relokasi anggaran untuk pemilihan ekonomi masyarakat. Terutama pendapatan serta kurangi angka pengangguran. Kedua, turunkan harga BBM seperti semula.
"Stabilkan harga kebutuhan pokok sehari-hari, mendesak pemerintah untuk meninjau ulang kembali UU KPK, UU Minerba, UU Ciptakerja, UU IKN, dan pasal-pasal kontroversial di RKHUP," jelas Ilyas.
Dia melanjutkan, tuntutan keempat, presiden beserta jajarannya didesak untuk bertanggungjawab sesuai sumpah jabatan, serta amanah konstitusi untuk kemaslahatan rakyat Indonesia.
Keempat, menuntut presiden beserta jajaran lainnya utk bertanggungjawab seusai sumpah jabatan dan mendesak lembaga negara lainnya menjalankan pemerintahan sesuai amanah konstitusi utk kemaslahatan rakyat Indonesia.
"Terakhir, ultimatum dan somasi dari kami, jika tidak dilaksanakan dalam waktu 7x24 jam. Presiden dan jajarannya, kami nyatakan gagal," imbuhnya.
Sumber: