THR Kena Pajak? Begini Syarat Agar THR Bisa Diterima Tanpa Potongan

THR Kena Pajak? Begini Syarat Agar THR Bisa Diterima Tanpa Potongan

THR Kena Pajak? Begini Syarat Agar THR Bisa Diterima Tanpa Potongan-THR Kena Pajak? Begini Syarat Agar THR Bisa Diterima Tanpa Potongan-THR Kena Pajak? Begini Syarat Agar THR Bisa Diterima Tanpa Potongan

RADAR JABAR - Menjelang momen Lebaran, para pekerja selalu menantikan Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, tak sedikit yang bertanya-tanya: apakah THR kena pajak dan berapa persen potongannya? Isu ini kembali ramai diperbincangkan, bahkan muncul usulan agar THR dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Bagi karyawan, memahami aturan resmi mengenai pajak THR sangat penting agar tidak salah kaprah. Selain itu, ada juga peluang insentif pajak yang memungkinkan THR diterima penuh tanpa potongan, asalkan syarat tertentu terpenuhi. 

Apakah THR kena pajak? Jawaban singkatnya ya, THR termasuk penghasilan yang kena pajak. THR dikategorikan sebagai penghasilan tidak teratur, yaitu penghasilan selain gaji rutin yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode tertentu.

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-16/PJ/2016. Selain THR, penghasilan tidak teratur meliputi bonus, jasa produksi, tantiem, dan gratifikasi. Artinya, THR menjadi objek PPh Pasal 21.

Potongan pajak THR mengikuti tarif progresif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Mekanisme perhitungan kini menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023).

Prinsipnya, jika THR dan gaji dibayarkan dalam bulan yang sama, penghasilan bruto digabungkan terlebih dahulu, kemudian dikenakan tarif TER. Akibatnya, potongan pajak bisa terlihat lebih tinggi dibanding bulan biasa karena dasar pengenaan pajak dihitung dari total penghasilan.

Usulan pembebasan pajak THR disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mulai 2026. Presiden KSPI Said Iqbal menilai pemotongan pajak memberatkan pekerja karena THR seharusnya digunakan untuk kebutuhan mudik dan belanja hari raya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan belum ada arahan resmi terkait usulan ini. Hingga kini, aturan resmi masih menetapkan bahwa THR tetap dikenakan PPh 21.

Meski secara umum THR kena pajak, terdapat pengecualian melalui skema PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sesuai PMK 10/2025. Fasilitas ini diberikan untuk menjaga daya beli pekerja dan stabilitas ekonomi.

Syarat dari Pemberi Kerja

  •  Perusahaan harus bergerak di bidang tertentu, seperti industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, atau barang dari kulit.
  •  Memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang tercantum dalam lampiran PMK 10/2025.
  •  Wajib membuat bukti pemotongan PPh 21 dan melaporkan pemanfaatan insentif melalui SPT Masa PPh 21.

Syarat dari Pegawai

  •  Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
  •  Penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta per bulan (untuk pegawai tetap). Bagi pegawai tidak tetap, batas upah harian maksimal Rp500.000 atau bulanan maksimal Rp10 juta.
  •  Tidak menerima insentif PPh 21 DTP lain pada periode yang sama.

Secara umum, THR kena pajak PPh 21 dan perhitungannya menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata sesuai PMK 168/2023. Namun, bagi pekerja di sektor usaha tertentu dan yang memenuhi syarat, THR bisa diterima penuh tanpa potongan melalui skema PPh 21 Ditanggung Pemerintah.

Dengan memahami aturan ini, pekerja bisa mempersiapkan Lebaran lebih tenang, baik dari sisi perencanaan keuangan maupun pemanfaatan hak pajak yang tersedia.

Sumber: