Dada Rosada Bebas: Dari Kesiapan jadi Gubernur sampai Rindu Persib Bandung
TERPAKU: Eks Wali Kota Bandung, Dada Rosada tampak terpaku sesaat di hadapan awak media dan warga yang menyambutnya, di Lapas Klas I Sukamiskin, Kota Bandung, pada Jumat (26/8) pagi. (Deni/Jabar Ekspres)--
Diantaranya remisi dasawarsa. Lalu tahun 2021 dapat remisi lebaran dan remisi umum 17 Agustus 2021. "Pada 2022, remisi lebaran, donor darah, dan remisi ulang tahun kemerdekaan," tuturnya.
"Total ada (remisi) 8 bulan, 105 hari," pungkasnya.
Diketahui, Dada terbukti bersalah seusai melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) secara bersama dan berkelanjutan. Perihal pengurusan perkara banding dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Kota Bandung T.A 2009 - 2010.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 28 April 2014, memberi vonis terhadap Dada Rosada ditambah dengan denda senilai Rp600 juta dan subsider tiga bulan penjara. (zar)
Sumber: