Ferdy Sambo Tampil Berseragam Dinas Saat Jalani Sidang Kode Etik, Berikut Ilustrasi Persidangannya

Ferdy Sambo Tampil Berseragam Dinas Saat Jalani Sidang Kode Etik, Berikut Ilustrasi Persidangannya

Irjen Ferdy Sambo tampil berseragam dinas saat menjalani sidang kode etik di Mabes Polri (Tangkapan Layar/Polri TV-YouTube)--

Radarjabar - Akhirnya Irjen Ferdy Sambo tampil di publik saat proses sidang kode etik secara tertutup di Mabes Polri, Kamis (25/8).

Ferdy Sambo menjalani persidangan kode etik terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Mantan Kaviv Propam Polri itu duduk di hadapan para petinggi Polri dengan mengenakan seragam dinas lengkap dengan seragam Bintang Dua miliknya.

Persidangan kode etik Ferdy Sambo dimpin oleh Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri hari ini.

Ferdy Sambo dijemput dari tahanan tempat khusus di Mako Brimob, Depok.

Sementara itu, suasana sidang kode etik Ferdy Sambo dijaga ketat oleh sejumlah personel Brimob dan juga Propam Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan Irjen Pol Ferdy Sambo mundur dari institusi Polri.

Surat pengunduran diri Ferdy Sambo telah diterima Kapolri. Meski Kapolri belum mau membocorkan alasan mantan Kadiv Propam itu resign dari Korps Bhayangkara.

“Benar saudara FS sudah mengajukan diri mundur, suratnya ada,” ujar Kapolri.

Saat ini, lanjut Sigit, surat yang dikirimkan suami Putri Chandrawathi itu dalam proses pemberkasan.

“Sudah diterima surat saudara FS, ya diproses karena sudah diagendakan sidang kode etik (hari ini),” jelas mantan Kabareskrim itu. 

Jika ditanya tentang motif atau alasan Ferdy Sambo mundur Kapolri memang tidak menjelaskan secara detail namun langkah Ferdy Sambo ditengarai karena ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Kapolri juga menegaskan, bahwa isu lain soal dugaan Ferdy Sambo ada di belakang konsorsium 303 belum terbukti, tapi pihaknya sudah menginstruksikan Divisi Propam untuk mengusut hal ini.

“Sudah saya sampaikan dalam rapat internal, dengan jajaran di Mabes Polri. Judi online dan darat berantas,” tandasnya.

Isu Konsorsium 303 sudah menjadi konsumsi publik. Isu ini menjalar di media sosial hingga muncul bagan pembagian tugas.

Nomor-nomor pejabat tinggi pun tertera dalam bagai tersebut. Salah satu yang menonjol adanya ‘Kekaisaran Sambo’ yang juga sempat disentil oleh Menkopolhukam Mahfud MD belakangan.

“Jadi, Propam (Divisi Profesi dan Pengamanan Polri), saya minta untuk melakukan pendalaman,” ujar Kapolri dalam rapat kerja di Komisi III DPR menjawab pertanyaan anggota dewan, Rabu 24 Agustus 2022.

“Masalah chart (bagan, red) Pak, apakah betul kaisar Sambo dan gengnya terkait dengan masalah Konsorsium (303), kemudian juga dengan chart yang lain. Jadi saat ini kami sedang melakukan pendalaman pak,” ungkap Kapolri.

Publik diminta bersabar dalam pengungkapan konsorsium 303 ini sampai-sampai Kapolri menegaskan judi online maupun konvensional menjadi fokus Polri.

Sidang Kode Etik Ferdy Sambo

Mabes Polri hari ini, Kamis pukul 09.00 WIB menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas Ferdy Sambo.

Sidang dipimpin atau diketuai oleh perwira tinggi dengan pangkat jenderal bintang tiga (Komjen).

“Sidangnya pagi ini, ya nanti ada Pak Kabaintelkam (yang memimpin),” singkat Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

Jika merunut dari dari jabatan jalannya sidang kemungkinan besar dipimpin Ketua KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.

Sidang KKEP merupakan sidang untuk melaksanakan penegakan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap pelanggaran yang dilakukan pejabat Polri.

Untuk diketahui sidang KKEP diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahuj 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Kekuatan sidang KKEP dilandasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 itu.

Isi dari aturannya:

1.       Setiap pelanggaran anggota Polri maka dilakukan sidang KEPP oleh perwira tinggi Polri.

2.       Pada Pasal 42 ayat (3) disebutkan, susunan organisasi KKEP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

3.       Keanggotannya berpangkat sama atau lebih tinggi dari pangkat terduga pelanggar.

Ilustrasi Sidang:

·         Ferdy Sambo sampai hari ini tercatat sebagai perwira tinggi (pati) Polri. Ia berpangkat jenderal bintang dua atau Irjen Pol.

·         Pimpinan sidang, adalah perwira tinggi Polri berpangkat sama atau lebih tinggi dari Irjen, yakni Komjen.

·         Hasil pelaksanaan sidang etik akan disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Posisi Ferdy Sambo saat ini menjadi tersangka dan terlilit pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Selain Ferdy, penyidik juga menetapkan empat tersangka lainya, yakni Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Kelimanya terancam hukuman mati, atau pidana pencara maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (Disway)

Sumber: