Jelaskan Kronologi Secara Detil, Kapolri: Usai Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo Arahkan Senjata Ke Bharada E

Jelaskan Kronologi Secara Detil, Kapolri: Usai Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo Arahkan Senjata Ke Bharada E

Kapolri Beberkan Kronologi Secara Detil Penembakan Brigadir J di Hadapan DPR RI--

JAKARTA- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap secara terang benderang kronologi penembakan Brigadir Joshua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta.

Orang pertama yang menembak Brigadir Joshua ternyata bukan Bharada Richard Eliezer Pudhihang Lumiu alias Bharada E, melainkan Irjen Ferdy Sambo.

Listyo Sigit menceritakan awal mula Bharada Richard merubah pengakuannya.

Awalnya, pada tanggal 3 Agustus, Bharada Richard ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal awal 338 jo Pasal 55 dan 56.

Lalu, penyidik merapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56. Penerapan Pasal itu membuat Bharada Richard terancam hukuman mati.

Listyo Sigit mengatakan, pada tanggal 4 Agustus, Irsus melaporkan hasil pemeriksaan internal, terhadap temuan Timsus Polri terkait didapatnya perbuatan personil-personil yang menghambat proses penyidikan.

Berdasarkan laporan tersebut, Polri langsung mengambil tindakan terhadap 35 anggota.

Mereka dianggap tidak profesional dalam penanganan olah TKP, baik pada saat penanganan awal maupun pada saat proses penyidikan.

Mereka juga melakukan upaya penghilangan barang bukti, merekayasa kasus dan menghalangi proses penegakan hukum atau obstruction of justice.

“Irsus merekomendasikan untuk dilakukan pemeriksaan kode etik dan mutasi jabatan terhadap para pelanggar,” ucap Listyo Sigit dalam rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).

Kapolri mengatakan, pada tanggal 4 Agustus, 10 orang langsung dimutasi, termasuk Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Karo Paminal, dan Karo Provos.

“Alhamdulillah setelah terjadinya pergantian, mutasi diisi dengan para pejabat baru, maka hambatan-hamabatan yang selama ini dirasakan oleh penyidik mulai berkurang,” imbuhnya.

Setelah itu, penyidikan semakin berjalan lancar dan membuahkan hasil serta mendapatkan titik terang.

“Tanggal 5 Agustus, Richard ditetapkan tersangka atas laporan dari pengacara Joshua. Yang bersangkutan saat itu menyampaikan perubahan terkait dengan pengakuan sebelumnya,” beber Kapolri.

Sumber: pojok satu