Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang Buka Suara Soal Kadiv Propam yang Simpan Uang Hingga Ratusan Miliyar

Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang Buka Suara Soal Kadiv Propam yang Simpan Uang Hingga Ratusan Miliyar

Ilustrasi Uang--

JAKARTA- Pakar tindak pidana pencucian uang, Yenti Garnasih menjelaskan tentang dugaan penemuan uang di rumah Ferdy Sambo yang ada di Jalan Bangka XI A No.7, RT.2/RW.10, Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Kini timbul pertanyaan, sebenarnya apakah pantas seorang Kadiv Propam menyimpan uang ratusan miliar di rumahnya sendiri?

Yenti Garnasih mencoba memberikan jawaban dari pertanyaan itu dengan jelas dan padat saat diwawancarai Aiman ​​Witjaksono, dilihat dari video yang ada di kanal YouTube KompasTV pada Rabu, 24 Agustus 2022.

"Harus lihat, kalaupun masuk ke LKHPN itu wajar? Nanti kalau dia masuk ke LKHPN kan dia akan muncul ketidakwajarannya," ujar Yenti.

"Apalagi tidak dilaporkan ke LKHPN, mengapa tidak dilaporkan? Nah, oleh karena itu harus kita lihat dan kita dalami. Kalaupun uang itu ada kan uang itu cash, ya kan, tapi kan cash itu akan berkaitan dengan yang memiliki rumah itu," sambungnya.

Yenti menyebut sudah selayaknya PPATK juga mendalami tentang Irjen Ferdy Sambo agar jelas semua dugaan yang ada.

Kemudian Yenti mengatakan ada baik-baik saja di rumah Ferdy Sambo di Jalan Bangka polisi polisi, terlebih jika memang ada alat bukti yang ada di dalamnya.

"Sebetulnya kan police line itu adalah suatu alat untuk negara dalam hal ini penegak hukum polisi untuk menjaga bukti-bukti yang ada disitu supaya tidak semua orang boleh masuk, supaya tidak ada kehilangan, nah ini harus dijangkau seperti itu," tegas Yenti.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Albertus Wahyurudhanto mengaku telah mendapat informasi terkait temuan uang di rumah Ferdy Sambo yang berlokasi di Jalan Bangka XI A No.7, RT.2/RW.10, Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan.

Kompolnas sendiri menegaskan bahwa memang menerima informasi bahwa ada uang yang ditemukan di rumah Ferdy Sambo itu.

"Sebetulnya kan police line itu adalah suatu alat untuk negara dalam hal ini penegak hukum polisi untuk menjaga bukti-bukti yang ada disitu supaya tidak semua orang boleh masuk, supaya tidak ada kehilangan, nah ini harus dijangkau seperti itu," tegas Yenti.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Albertus Wahyurudhanto mengaku telah mendapat informasi terkait temuan uang di rumah Ferdy Sambo yang berlokasi di Jalan Bangka XI A No.7, RT.2/RW.10, Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan.

Kompolnas sendiri menegaskan bahwa memang menerima informasi bahwa ada uang yang ditemukan di rumah Ferdy Sambo itu.

Berikut ini merupakan percakapan yang terjalin antara Aiman Witjaksono dan juga Albertus Wahyurudhanto, simak dengan jelas:

Sumber: