LPSK Datangi KPK Terkait Misteri Amplop Coklat Ferdy Sambo

LPSK Datangi KPK Terkait Misteri Amplop Coklat Ferdy Sambo

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi--

JAKARTA- Ferdy Sambo diduga melakukan suap dengan memberikan amplop cokelat melalui stafnya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Saat itu, pihak Sambo berupaya mengajukan permohonan perlindungan terhadap istrinya yakni Putri Candrawathi kemungkinan kasus terduga pelaku Brigadir J.

Mengenai misteri amplop cokelat Ferdy Sambo, LPSK berencana mendatangi Komisi Pemberatan Korupsi (KPK) pada Senin, 22 Agustus 2022.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua LPSK Edwin Partogi.

"Iya betul (LPSK datang ke KPK hari ini)," tutuw Wakil Ketua LPSK

Edwin menyatakan kedatangan tim LPSK ke KPK tersebut masih terkait dengan percobaan suap yang diduga dilakukan oleh Ferdy Sambo.

"Ya terkait Ferdy Sambo. Kami datang," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua LSPK Susila Ningtyas membenarkan kedatangan LPSK ke KPK tersebut sehubungan dengan Ferdy Sambo. Lebih jauh ia menyebut kedatangan tersebut menyangkut amplop.

"Ya berkaitan dengan amplop Ferdy Sambo," ujarnya.

Sebelumnya, Edwin Partogi menjelaskan Perihal amplop coklat itu.

Menurut Edwin, dua orang stafnya melaporkan adanya dugaan pemberian suap oleh Ferdy Sambo, saat mereka menemui Kadiv Propam di ruangannya, tanggal 13 Juli 2022 lalu.

Itu peristiwa yang terjadi pada 13 Juli (2022) di kantor Propam. Ketika itu kami menemui kadiv Propam, karena Kadiv Propam mau mengajukan permohonan perlindungan untuk Ibu PC (Putri Candrawathi). Setelah pertemuan dengan Kadiv Propam, salah satu staf (LPSK) sedang melakukan salat dan satu staf tinggal di tempat itu, kemudian ada staf dari Pak Kadiv Propam yang menyampaikan peta berisi dua amplop. Itu langsung ditolak oleh staf kami," ungkap Edwin kepada awak media, di kantor LPSK, Sabtu 13 Agustus 2022.

Menurut Edwin, saat itu juga peta yang berisi dua amplop tersebut ditolak oleh staf LPSK karena tidak berkaitan dengan berkas lamaran. 

"Isinya tidak tahu, karena tidak diperiksa. Tapi bahasanya sudah begini, 'ini titipan dari bapak', artinya menurut kami bukan berkas atau dokumen terkait permintaan dan langsung ditolak oleh staf kami," ungkap Edwin. 

Sumber: