Menkopolhukam Sebut Komplotan Ferdy Sambo Layaknya Sebuah Kerajaan: Sangat Berkuasa

Menkopolhukam Sebut Komplotan Ferdy Sambo Layaknya Sebuah Kerajaan: Sangat Berkuasa

Menkopolhukam Mahfud MD--

JAKARTA- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, kasus kematian brigadir Yoshua atau Brigadir J banyak hambatan penghambatan dalam penanganannya.

Hambatan itu berasal dari dalam Institusi Polri itu sendiri. Mahfud menjelaskan, Ferdy Sambo membentuk kelompok di dalam tubuh Polri untuk menahan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. Bahkan kelompok Ferdy Sambo ini seperti sebua kerajaan besar di Mabes Polri.

Ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural, ini tidak dapat dipungkiri karena ada kelompok Sambo seperti kerajaan polri sendiri di dalam. Seperti sub Mabes yang sangat berkuasa. Dan ini yang menghalang-halangi. sudah ditahan," ujar Mahfud MD 

Mahfud MD menjelaskan, kelompok Sambo ini terdiri dari 3 klaster. Masing-masing dengan kedatangan.

Klaster pertama, yakni pelakun yang merencanakan dan mengeksekusi langsung. Ini yang diancam dengan pasal pembunuhan berencana. Seperti Irjen Ferdy Sambo sendiri.

Kemudian yang kedua ada kelompok obstruksi keadilan . Kelompok ini menurut Mahfud MD, tidak ikut dalam eksekusi, tapi mereka menghalang-halangi penyelidikan dan penyidikan. Seperti membuang barang bukti, membuat rilis palsu dan segala macam.

Menurut Mahfud MD, mereka ini harus dihukum. "Menurut saya, kelompok satu dan dua ini tidak bisa kalau tidak dipidana," kata Mahfud MD.

Dan terakhir ada kelompok ketiga, sambung Mahfud MD, dengan mengatakan bahwa kelompok ini hanya ikut-ikutan.

"Di situ ada laporan laporan, dia teruskan, padahal laporannya tidak benar," kata Mahfud MD.

"Prosedur jalan, diperintah ke sana, jalan. Diperintah ngetik, ngetik. Nah itu bagian pelanggaran etik. Saya berpikir dua kelompok pertama yang harus dihukum," ujar Mahfud MD.

Dalam kasus ini, Mabes Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka utama pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Dia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Selain Ferdy Sambo, 3 orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Yakin Bharada E, Brigair RR dan sopir pribadi Istri Sambo, KM. 

Sejauh ini polisi telah memeriksa 63 anggota polisi. Dari jumlah itu, sebanyak 35 anggota dinyatakan melanggar kode etik. Dari 35 anggota itu, 16 orang diantaranya perwira polisi termasuk Ferdy Sambo.

Sumber: