Diduga Olah TKP Awal Tak Profesional, Timsus Sebut Kesulitan Ungkap Kasus Pembunuhan Brigaird J

Diduga Olah TKP Awal Tak Profesional, Timsus Sebut Kesulitan Ungkap Kasus Pembunuhan Brigaird J

Kapolri Listyo Sigit Prabowo dapat peringatan dari Komisi III DPR RI terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat--

JAKARTA- Pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J penuh berliku dan Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengalami kesulitan dan bahkan ada kabar seorang jenderal bintang tiga ancam mundur jika Irjen Ferdy Sambo tidak ditetapkan sebagai tersangka.    

Kesulitan timsus tersebut dialami pada sekira pekan awal pengungkapan kasus hingga akhirnya Kapolri mengumumkan Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan berencana atas kematian Brigadir J.

Diketahui sampai saat ini, Bareskrim Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bripka RR, Bharada E dan KM sebagai tersangka dalam kasus yang semula disebut peristiwa polisi tembak polisi di rumah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta. 

Ketua tim khusus (timsus) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan kesulitan yang dialami pihaknya untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kami alami kesulitan karena saat olah TKP awal tidak profesional dan alat bukti pendukung sudah diambil," kata Komjen Agung Budi Maryoto seusai pengumuman penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka di Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.

Diungkapkan Komjen Agung, Timsus mendapatkan informasi dari pihak intelijen bahwa ada sejumlah personel Polri mengambil kamera pengawas atau CCTV di tempat kejadian perkara.

"Kami dapat informasi intelijen dari Baintelkam Polri bahwa dijumpai ada beberapa personel yang diketahui ambil CCTV," ujar jenderal bintang tiga yang menjabat Irwasum ini.

Atas kesulitan dialami pihaknya itu, Timsus membuat surat perintah gabungan dengan melibatkan Divpropam Polri dan Bareskrim Polri melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap 56 anggota polisi yang diduga terlibat atau terkait peristiwa kematian Brigadir J.

Dari 56 personel kepolisian yang diperiksa pihaknya, terdapat 31 personel yang diduga melanggar kode etik profesional Polri.

Kemudian 11 personel kepolisian dengan beragam kepangkatan ditahan di tempat khusus.

"11 dilaksanakan penempatan khusus yang tiga pati (perwira tinggi) di tempatkan di Mako Brimob Polri," kata Agung.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap semua personel yang diduga terkait kasus tersebut dan pendalaman barang bukti, akhirnya Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.

Penetapan tersangka tersebut telah diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa 9 Agustus 2022, petang di Mabes Polri.

Sedangkan kesulitan yang dialami timsus pada awal pekan bertugas menungkap kasus kematian Brigadir J diamini Kapolri. 

Sumber: