Dalam Persidangan Terkuak Oknum BPK 'Menang Banyak' Kolekin ASN Pemkab Bogor

Dalam Persidangan Terkuak Oknum BPK 'Menang Banyak' Kolekin ASN Pemkab Bogor

Suasana sidang lanjutan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin, (15/08).-(Foto: Yudha Prananda/Istimewa)-

BOGOR, RadarJabar -  Dalam sidang lanjutan yang ketujuh perkara dugaan suap auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat yang menyeret Bupati Bogor non aktif Ade Yasin kembali ditemukan fakta-fakta terbaru

Di dalam agenda persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Senin, 15 Agustus 2022 itu dilengkapi oleh 11 orang saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang membeberkan satu persatu kesaksiannya.

Oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat disebut secara aktif mengkolek, atau meminta dana kepada satuan kerja (satker) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Mereka juga disebut secara liar meminta dana dengan modus kode fotokopian, di luar peranan alias perintah Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dalam aksi ini.

Saksi pertama yang mengungkap adanya permintaan dana dari BPK RI Perwakilan Jabar ini adalah Wakil Direktur RSUD Ciawi Yukie Meistisia Ananda.

Di depan majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih itu, Yukie mengaku sempat diminta sejumlah uang oleh oknum BPK melalui terdakwa lainnya, Ihsan Ayatullah (Kasubid Kasda BPKAD Kabupaten Bogor)

Sehingga pihaknya bersama para direktur lain menyiapkan dana sebesar Rp200 juta.

Lagi-lagi oknum BPK 'menang banyak' alias dengan mudah mendapat uang.

Kepada majelis hakim, Yukie terpaksa memenuhi permintaan tersebut karena tengah diperiksa BPK sehingga tidak ada temuan. 

"Kami patungan uang pribadi dari para pimpinan sebanyak Rp200 juta dua kali penyampaian," jelasnya dalam persidangan, Senin, 15 Agustus 2022.

Rupanya, dalam persidangan terungkap bahwa aksi liar oknum BPK Jabar ini juga dilakukan terhadap satker lain di lingkungan Pemkab Bogor.

Kemudian, saksi lainnya, Mujiyono juga mengaku, diminta sejumlah uang oleh oknum BPK dan diminta uang operasional sebanyak 10 persen dari nilai proyek senilai Rp9 miliar.

Namun dalam perjalanannya terjadi tawar menawar sehingga hanya terpenuji Rp50 juta.

"Akhirnya kami iuran dari lurah-lurah, untuk membayarnya," kata Pria yang menjabat Kasubbag Keuangan Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor itu.

Sumber: Jabar Ekspres