Pura-Pura Menjadi Seorang Pemulung, Pelaku Curat di Cimahi Dibekuk Polisi
Dok. Konferensi Pers pelaku Curat di Wilayah Cimahi. Senin (15/8)-(Foto: Sandi Nugraha/Jabar Ekspres)-
BANDUNG, RadarJabar - Kepolisian daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengamankan salah seorang pelaku dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yakni terhadap kendaraan roda dua di wilayah Kota Cimahi, Jawa Barat.
Bahkan menurut Kabid Humas Polda Jabar, Konbes Pol Ibrahim Tompo, pelaku curat dengan berinisial AS tersebut melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi pemulung.
"Dan pada saat melihat kesempatan terlihat ada kunci motor di atas meja, kemudian mengambil sepeda motor dan langsung melarikan diri," ucapnya di mapolda Jabar, Jl. Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin, 15 Agustus 2022.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Ibrahim mengatakan bahwa pelaku tersebut mengaku telah melakukan aksinya baru pertama kali.
Namun ia menambahkan, dari hasil penyelidikan pihaknya telah berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah rekaman cctv, satu buah pakaian celana jeans panjang, kunci kontak asli berlogo Honda, satu unit sepeda motor.
Sehingga dari adanya tindak pidana yang dilakukan AS, Ibrahim menuturkan bahwa pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP.
"Ancaman hukumannya yakni bisa sampai 7 tahun penjara," pungkasnya.* (San)
Sumber: Jabar Ekspres