Bikin Kaget! Sebanyak 36 Personel Polri Langgar Kode Etik Pada Kasus Pembunuhan Brigadir J

Bikin Kaget! Sebanyak 36 Personel Polri Langgar Kode Etik Pada Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo--

JAKARTA- Polri baru saja merilis hasil pemeriksaan terhadap personel yang diduga terlibat dalam pelanggaran kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kini totalnya 36 personel.

Anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) bertambah.

Inspektorat Khusus (Irsus) Polri sudah memeriksa 36 personel yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.

“Ya betul. 31 kemarin lusa, tambah satu orang dan semalam empat orang,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu 13 Agusus 2022.

Diketahui, empat perwira menengah dari Polda Metro Jaya masuk ke tempat khusus (patsus).

Sama seperti sebelumnya, mereka diduga melanggar kode etik pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Total ada 16 polisi yang masuk ke tempat khusus. Tiga di antaranya adalah jenderal.

Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, empat polisi tersebut adalah perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya berpangkat AKBP dan Kompol. Mereka menjalani patsus di Provost Mabes Polri.

“Betul (bertambah). Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan empat pamen PMJ (3 AKBP dan 1 Kompol) menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri,” ujar kata Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu 13 Agustus 2022.

Irjen Dedi Prasetyo menuturkan, dari 16 polsi tersebut, enam masuk patsus di Mako Brimob. Sisanya di Provost Mabes Polri.

“Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus). Enam orang di Mako (Brimob) dan 10 orang di Provost,” beber Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu 13 Agustus 2022.

Diketahui, kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) berbuntut panjang. Sebanyak 11 perwira tinggi (Pati) dan menengah masuk tempat khusus (Patsus).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, tim khusus (Timsus) telah melakukan pemeriksaan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Total ada 31 personel yang diperiksa terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Sumber: