Bukan Oleh Bharada E, Kamaruddin Simanjuntak Yakin Ferdy Sambo Yang Eksekusi Brigadir J

Bukan Oleh Bharada E, Kamaruddin Simanjuntak Yakin Ferdy Sambo Yang Eksekusi Brigadir J

Kuasa Hukum Brigadir j, Kamaruddin Simanjuntak--

JAKARTA- Mabes Polri menyatakan masih mendalami apakah Irjen Pol Ferdy Sambo terlibat langsung dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Namun, Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yakin Ferdy Sambo yang menembak mati Brigadir J.

Jika saya yakin Ferdy Sambo yang menembak Brigadir Yosua. Kenapa? Begitu saya melihat wajah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, itu wajah polos. Selain itu, saya juga tidak yakin polisi pangkat paling rendah melakukan penembakan di rumah Kadiv Propam tanpa perintah, tegas Kamaruddin Simanjuntak dalam dialog di salah satu televisi swasta pada Rabu, 10 Agustus 2022.

Kalaupun Bharada E ikut menembak, lanjutnya, perbuatan itu masuk kategori pasal 48 dan 49 KUHP. Artinya tidak ada pilihan. 

"Saya perlu luruskan Bharada E tidak benar-benar telah meminta maaf. Yang benar turut berduka cita. Tapi permintaan maaf sampai saat ini belum diterima oleh pihak keluarga atau melalui saya sebagai kuasa hukum," terangnya.

Menurutnya, jika Bharada E ingin menjadi justice collaborator, maka harus jujur ​​dan terus terang.

"Contoh berapa dia dibayar atau diiming-imingi. Karena itu saya minta libatkan koneksitas. Libatkan PPATK. Ini temuan saya. Periksa rekening dia (Bharada E), keluarganya dan juga rekening pengirim. Apakakah dikirim secara tunai atau melalui rekening bank," tukasnya. 

Kamaruddin menegaskan Polri bukan militer. Polri, lanjutnya, sesuai UU adalah sipil. 

"Artinya kalau ada perintah untuk menolak. Di Polri bukan perintah hukum. Kalau di milter perintah adalah hukum," urainya. 

Seperti, Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022 malam.

Mantan Kadiv Propam Polri itu diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J. 

Sejak Sabtu, 6 Agustus 2022, Sore, Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok. 

Sebelum di Mako Brimob, Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan oleh tim Irsus yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Sumber: