Ferdy Sambo Dijerat pasal 340 KUHP, Kabareskrim Sebut Kecil Kemungkinan Terjadi Pelecehan Seksual

Ferdy Sambo Dijerat pasal 340 KUHP, Kabareskrim Sebut Kecil Kemungkinan Terjadi Pelecehan Seksual

Irjen Pol Ferdy Sambo--

JAKARTA- Teka teki pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, sedikit demi sedikit mulai terkuak. 

Kapolri dan Tim Khusus telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, antara lain Bharada Richard Eliezer Pudhiang Lumiu (Bharada E), Brigadir Ricky RIzal (Brigadir RR), Bripka Kuat Makruf (Bripka KM) dan Irjen Ferdy Sambo.

Terhadap para tersangka, disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

Meski demikian, hingga kini motif dari pembunuhan Brigadir J belum juga terang benderang. Timsus disebut masih mendalami dugaan-dugaan yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa itu. 

Meski demikian, sejumlah petunjuk telah mulai terungkap ke publik. Salah satunya dilontarkan Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD. 

Ia menyebut, motif pembunuhan Brigadir J hanya pantas didengar oleh orang dewasa. 

Publik kemudian bertanya-tanya, akankah motif pembunuhan itu sesuai dengan yang disampaikan pada skenario awal, yaitu dilatari pelecehan seksual oleh Brigadir J?

Dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyebut, ketika para tersangka dikenakan pasal 340 pembunuhan berencana, maka kemungkinan kecil hal itu dilatari kasus seksual. 

"Kalau (pasal) 340 diterapkan, kecil kemungkinan terjadi itu (Pelecehan seksual)," ujar Komjen Agus, Kamis 11 Agustus 2022. 

Sementara itu, Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menegaskan bahwa penyidik ​​Mabes Polri sudah mengetahui motif penembakan Brigadir J tersebut. 

Menurut Kamaruddin, almarhum Brigadir J diduga memegang atau mengetahui rahasia besar Ferdy Sambo. "Almarhum ini diduga tahu atau pegang rahasia besar Pak Ferdy Sambo," terangnya. 

Karena itu, lanjut Kamaruddin, pada tanggal 7 Juli 2022, Brigadir J mendapat ancaman dari seseorang. Ancaman itu berbunyi: Apabila naik ke atas akan dihabisi atau dibunuh. 

"Maka tugas penyidik untuk membuktikan apa maksud dari naik ke atas itu. Apakah naik ke pimpinan atau seseorang mengundurkan diri kepada pimpinan. Atau persekongkolan jahat yang naik ke atas. Atau Yosua naik dari lantai bawah ke atas. Ini semua tugas penyidik," paparnya.

Terkait skenario dugaan pelecehan, Kamaruddin tidak yakin bahwa itu merupakan ide dari Putri Chandrawathi. 

Sumber: