Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ajudan Istri Ferdy Sambo Bripka Ricky Rizal Terancam Hukuman Mati

Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ajudan Istri Ferdy Sambo Bripka Ricky Rizal Terancam Hukuman Mati

Brigadir RR di (kiri) Brigadir J--

JAKARTA- Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus penembakan Brigadir Yoshua atau Brigair J di kediaman Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu. 

Tersangka baru dalam hal ini adalan ajudan Istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan, Polri punya bukti kuat dugaan keterlibatan Brigadir RR atas kematian Brigadir J.

"Alasannya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Andi di Jakarta, Senin 8 Agustus 2022.

Brigadir RR kini ditahan di Bareskrim Polri untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Andi menjelaskan, Brigadir RR disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

"(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," jelasnya.

Namun, Andi tidak menjelaskan secara rinci peran dari Brigadir RR terkait insiden pembunuhan berencana tersebut.

"Tidak perlu bertanya tanya, (sudah) ditahan tidak ditangkap lagi," katanya.

Pasal 340 KUHP, bunyinya: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau seumur hidup tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara."

Pasal ini berbeda dengan sangkaan pasal terhadap Bharada E, yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pasal 338 KUHP berbuny: “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”

Bharada E maupun Brigadir RR, ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi dari pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Sementara itu, terkait kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri memeriksa 25 orang personel Polri yang melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dari 25 orang tersebut, empat di antaranya ditempatkan di tempat khusus, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari di Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk pemeriksaan

Tim gabungan Itsus melakukan pengawas pemeriksaan khusus terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

Tim telah memeriksa 10 saksi dan beberapa bukti terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh Ferdy Sambo dalam penanganan TKP Duren Tiga.

Kemudian untuk pertama kalinya istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi muncul ke hadapan publik saat menjenguk suaminya di Mako Brimob Klapa Dua Depok, Minggu (7/8). 

Sumber: