Bharada E Bisa Dilindungi Sebagai Saksi, Dengan Syarat...

Bharada E Bisa Dilindungi Sebagai Saksi, Dengan Syarat...

JAKARTA — Pasca Bharada E atau Bharada Eliezer ditetapkan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yoshua, LPSK angkat bicara perihal pengajuan perlindungan Bharada Eliezer.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut Bharada Eliezer sebenarnya masih bisa dilindungi meski sudah tersangka.

Denga syarat, Bharada E mau membongkar dalang pembunuhan Brigadir J.

“Dia (Bharada Eliezer) masih bisa dilindungi,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi pojoksatu, Jumat (5/7).

Namun, kata Hasto, perlindungan terhadap Bharada Eliezer itu bisa dikabulkan asalkan yang bersangkutan bersedia bekerjasama dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.

“(Syaratnya) kalau dia bersedia dan memenuhi syarat sebagai pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator) dalam mengungkap kasus (pembunuhan),” tegasnya.

Deketahui, Polri telah menetapkan tersangka Bharada Eliezer atas dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua.

Penetapan Bharada Eliezer usai penyidik melakukan gelar perkara dan mengantongi sejumlah barang bukti dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua.

Atas ulahnya Bharada Eliezer dijerat Pasal 338 KUHP juncto pasal 55,56 KUHP.

Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo resmi dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri.

Pencopotan itu tertuang dalam TR bernomor ST:1628/VIII/KEP/2022. Telegram itu diteken pada 4 Agustus 2022.

Irjen Sambo dimutasi jadi perwira tinggi (pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Dan posisi Irjen Sambo digantikan oleh Irjen Syahardiantono yang sebelumnya menjabat sebagai Wakabareskrim Polri. (pojoksatu-red)

Sumber: