KPU Sebut Sebanyak 40 Parpol Terdaftar di Sipol Memasuki Hari Ketiga
Iliusttrasi Pemilu--
JAKARTA- Sebanyak 40 Parpol sudah terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sispol) memasuki hari ketiga pendaftaran Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024
Dari 40 partai politik yang tercatat, 16 di antaranya sudah 100 persen mengunggah datanya ke aplikasi Sipol.
"Berdasarkan data laporan aktivitas unggah. Jadi laporan Pusdatin KPU RI jam 12.51 WIB siang tadi, ada 16 parpol yang 100 persen mengunggah datanya ke aplikasi Sipol," ujar Komisioner KPU RI, Idham Khalik saat jumpa pers, Rabu, 3 Agustus 2022.
Dari 16 partai politik tersebut, Idham mengatakan bahwa sudah ada 8 partai politik yang dinyatakan lengkap.
Adapun 8 partai politik tersebut, adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).
Kemudian dari data yang diterima, bahwa sudah ada 11 partai politik yang datang langsung ke KPU RI untuk mendaftar pemilu 2024, tetapi 3 diantaranya ditolak karena dokumen masih kurang.
Di lokasi yang sama, Ketua KPU RI, Hasyim Asyari memastikan untuk Kamis, 4 Agustus 2022, tidak akan ada partai politik yang mengajukan pendaftaran ke KPU pusat.
"Besok tanggal 4 (Agustus) hari Kamis belum ada parpol yang mengajukan pendaftaran kepada kami," kata Hasyim kepada awak media.
"Jadi sampai dengan jam 17.10 WIB belum ada partai yang mengajukan pendaftaran di hari keempat. Kemungkinan besar hari keempat tidak ada partai yang daftar," lanjutnya.
Ia pun menegaskan, bahwa nantinya partai politik yang akan melakukan pendaftaran langsung ke KPU, dokumennya akan langsung diperiksa untuk memastikan kelengkapannya.
"Sebagaimana sering saya sampaikan bahwa parpol yang hadir ke KPU untuk mendaftar itu dari segi dokumen yang akan diperiksa kategorisasinya hanya satu, yaitu lengkap atau tidak lengkap," jelasnya.
Ia menambahkan, jika partai politik tersebut sudah memiliki dokumen yang lengkap, maka pihak KPU akan menerbitkan berita acara untuk partai tersebut sebagai tanda bahwa dokumennya sudah lengkap.
"Sehingga berita acara yang akan dterbitkan statusnya juga begitu. Bagi yang sudah lengkap, kita terbitkan berita acaranya bahwa sudah lengkap dan dokumen persyaratannya dinyatakan didaftar. Sedangkan yang belum ada kesempatan (melengkapi) hingga 14 Agustus 2024 jam 23,59 WIB," tutupnya.
Sumber: