Jelang Pemilu 2024, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Ingatkan Parpol Begini

Jelang Pemilu 2024, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Ingatkan Parpol Begini

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana--

SOREANG - Mendekati Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, para peserta Pemilu anggota DPR/DPRD memasuki masa pendaftaran partai politik (Parpol). Yang sesuai jadwala akan diselenggarakan mulai dari 1 sampai 4 Agustus 2022. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung mengimbau, agar seluruh kepala desa untuk tidak ikut ambil bagian dalam struktur maupun keanggotaan Parpol calon peserta Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana menyampaikan, pendaftaran Parpol hanya dilakukan di kantor KPU RI oleh pengurus pusat partai yang telah memiliki akun Sistem Informasi Parpol (Sipol).

"Bila mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR/DPRD," kata Kahpiana, Senin (1/8).

"Pasal 32 disebutkan keanggotaan parpol menjadi tidak memenuhi syarat jika yang bersangkutan terbukti antara lain berstatus kepala desa," lanjutnya.

Kahpiana menambahkan, selain status kepala desa, aturan pendaftaran Pemilu tidak memperbolehkan aparatur sipil turut berpartisipasi.

"Berdasarkan informasi yang diterima, saat ini masih ada sejumlah Parpol yang masih melibatkan kepala desa sebagai pengurus atau anggotanya," terangnya.

Oleh sebab itu, pria yang akrab disapa Kahpi itu mengatakan, Parpol harus bisa mengantisipasi anggotanya jika berstatus kepala desa aktif.

"Kepala desa adalah bagian dari pemerintah desa yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa," ujar Kahpi.

"Dengan demikian, kepala desa mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat," tambahnya.

Menurut Kahpi, kepala desa yang berperan sebagai kepanjangan tangan negara sebab dekat dengan warga dan sebagai pemimpin masyarakat, posisinya dilarang untuk berpolitik dalam arti menjadi pengurus Parpol.

"Aturan eksplisit yang mengatur larangan kepala desa untuk menjadi pengurus partai politik ini terdapat di Pasal 29 huruf g Undang-Undang Desa," ucapnya.

Dikatakannya, beberapa kemungkinan seorang kepala desa masuk dalam Sipol, yakni dengan kesengajaan yang bersangkutan memang aktif di partai atau namanya dicatut oleh Parpol tanpa sepengetahuan.

"Begitu juga dengan TNI/Polri, ASN dan Penyelenggara jelas itu juga diatur undang-undang bahwa mereka dilarang aktif dan masuk dalam struktur kepengurusan maupun anggota parpol," tuturnya.

Dalam pemaparannya, Kahpi berpesan, agar pengurus Parpol tidak sembarangan mendaftarkan warga sebagai keanggotaan partai.

Sumber: