Bharada E Kembali Bertugas Ke Brimob? Begini Penjelasan Mengejutkan Dari Mabes Polri

Bharada E Kembali Bertugas Ke Brimob? Begini Penjelasan Mengejutkan Dari Mabes Polri

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (tengah)--

JAKARTA- Membenarkan Kembalinya Bharada E di Satuan Brimob, Markas Besar kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) berikan alasan yang mengejutkan.

Seperti diketahui kalau Bharada E terlibat insiden polisi tembak polisi di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo, 8 Juli 2022 lalu. 

Kepala Divisi Humas, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan alasan Bharada E kembali ke Brimob yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi dalam kasus polisi tembak.

"Ya karena statusnya masih sebagai saksi," kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (31/7/2022).

Dedi Prasetyo enggan menjelaskan lebih detail terkait dengan alasan Penarikan Bharada E ke Mako Brimob.

 

Sementara itu, Bharada E diketahui sebagai anggota Brimob yang diperbantukan di Divisi Propam Polri dan menjadi ajudan Irjen Pol.Ferdy Sambo.

Bharada E terlibat baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadie J di rumah Kadiv Propam Polri Irjem Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Kepolisian menangani tiga laporan dalam peristiwa tersebut, yakni: pertama, laporan tentang hal-hal seperti seksual atau pencabulan; kedua, memperhatikan dengan dugaan pengancaman dan kekerasan serta percobaan pembunuhan.

 

Ketiga, kasus yang ditangani oleh Bareskrim Polri terkait dengan dugaan pembunuhan dan kejahatan yang dilaporkan oleh hukum keluarga Briptu Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kini ketiga laporan polisi itu ditangani oleh Bareskrim Polri menjadi satu kesatuan. demikian, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.

Setelah kasus polisi tembak polisi, Bharada E mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kemudian, pada Jumat (29/7/2022) LPSK menerima kedatangan Bharada Eliezer untuk menjalani asesmen dan investigasi terkait dengan kematian Brigadir J.

Sebelumnya, LPSK telah menjadwalkan para pemohon, yakni Putri Candrawathi yang merupakan istri Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Bharada E untuk melakukan asesmen dan investigasi pada hari Rabu (27/8/2022). Namun, keduanya berhalangan hadir.

 

Begitu pula Bharada E. Melalui perwakilan Mako Brimob yang datang ke LPSK, juga menyampaikan yang bersangkutan belum bisa hadir memberikan keterangan.

 

Sumber: