Cek Sekarang! Inilah Jadwal SIM Keliling 1 Agustus 2022 di Jabodetabek
Proses pengurusan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Depok, pemohon cukup melengkapi dokumen berupa e-KTP, SIM lama dan cek kesehatan--
JAKARTA- Pelayanan serta lokasi jadwal SIM Keliling di Jabodetabek pada tanggal 1 Agustus 2022 dilakukan sesuai protokol kesehatan. Kali ini pemerintah melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di dalam maupun luar Jawa Bali
Hal ini seiring dengan menurunnya tren kasus COVID-19 di beberapa daerah, sehingga sejumlah layanan publik seperti Gerai SIM Keliling beberapa menyesuaikan dengan kebijakan tersebut.
Artinya, semua wilayah khususnya di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) mengalami pelonggaran aktivitas publik.
Masing-masing wilayah di Jabodetabek untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Gerai SIM Keliling pun dibuka sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan masing-masing satuan Polisi Daerah (Polda).
Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengurus perpanjangan SIM, pelayanan Gerai SIM Keliling di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang hingga Bekasi beroperasi sesuai jadwal.
Pelayanan Gerai SIM Keliling di wilayah sekitar Jabodetabek tersebut, tetap menerapkan SOP protokol kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.
Syarat-syarat atau peraturan dalam lalu lintas di Indonesia telah ditetapkan, pemilik kendaraan baik sepeda motor maupun mobil, salah satu yang harus dilengkapi dengan mengantongi SIM.
Tentu saja, selain surat-surat kendaraan lengkap, pengemudi mobil dan sepeda motor harus membawa SIM ke mana pengendara pun tujuan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Hal tersebut berlaku sesuai ketentuan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Jika masa berlaku SIM lewat dari tanggal pembuatan, makan menerbitkan SIM baru dari awal.
Untuk biaya penambahan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat penambahan SIM A dan C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan.
Demikian informasi pelayanan Gerai SIM Keliling di wilayah sekitar Jabodetabek semoga bermanfaat.
Berikut Rangkuman Jadwal SIM Keliling di Jabodetabek
Jadwal SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini:
Jakarta Timur
Garuda Mall Grand Cakung
08.00 WIB s/d 14.00 WIB
Jakarta Selatan
Samping Kampus Trilogi Kalibata Jaksel
08.00 WIB s/d 14.00 WIB
LTC Glodok Jakbar
08.00 Wib s/d 14.00 WIB
Jakarta Pusat
Kantor Pos Besar Lapangan Banteng Jakpus
08.00 WIB s/d 14.00 WIB
Jadwal SIM Keliling di Wilayah Bogor Hari Ini:
Senin
Lippo Plaza Keboen Raya
09.00 - 12.00 WIB
Jadwal SIM Keliling di Wilayah Depok Hari Ini:
Senin
Perawatan Motor Honda
Trans Studio Mall Cibubur
Depok Twon Square
09.00 - 18.00 WIB
Jadwal SIM Keliling di Wilayah Tangerang Kota Hari Ini:
Senin
Plaza Shinta Mall Karawaci
08.00 - 13.00 WIB
Jadwal SIM Keliling di Wilayah Tangerang Selatan Hari Ini:
Senin
Polsek Curug: 08.00-13.00 WIB.
ITC BSD: 08.00-17.00 WIB.
Jadwal SIM Keliling di Wilayah Bekasi Kota Hari Ini:
Senin
Carrefour Harapan Indah
08.00-10.00 WIB
Sumber: