Pasutri yang Merantai Anaknya Resmi sudah Dipenjara

Pasutri yang Merantai Anaknya Resmi sudah Dipenjara

JAKARTA - Polres Metro Bekasi Kota, telah menetapkan pasangan suami istri (Pasutri) berinisial P, 40, dan A ,39, menjadi tersangka kasus penelantaran dan penyiksaan terhadap anak.

Keduanya merupakan orang tua dari seorang anak bernisial R (15) yang telah ditelantarkan serta dirantai oleh mereka di Jatikramat, Jatiasih, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki, mengatakan usai video seorang anak kakinya dirantai viral maka pihaknya langsung mengamankan kedua orang tuanya.

"Terhadap orang tuanya (R) yang melakukan pelanggaran hukum tindak pidana yaitu kami telah mengamankan P dan A yang beralamat di Gang Bersama, Kompleks Cikunir, Jatiasih," ungkap Kombes Hengki kepada wartawan, Senin (25/7).

Selain itu, Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira, petugas sudah memeriksa 8 saksi terkait kasus penelantaran dan penyiksaan anak.

Ia mengungkapkan, saksi yang diperiksa diantaranya aparat keamanan setempat hingga pihak yang menyebarkan video R di media sosial.

"Yang pertama Bhabinkamtibmas dan anggota polsek setempat. Kedua, tenaga kerja dari Dinas Sosial. Ketiga saudari W yang melaporkan pertama dan memvideokan, kemudian dua orang wanita yang ikut memviralkan di medsos, satu lagi Pak RT," ucap Kompol Ivan Adhitira.

Pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa tali berwarna hitam, rantai yang digunakan untuk mengikat serta gembok yang digunakan untuk mengunci.

"Barang bukti ini yang biasa digunakan (pelaku) untuk mengikat kaki korban," jelasnya.

Atas peristiwa tersebut, keduanya dijerat Pasal 77 B juncto Pasal 76 B atau Pasal 80 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (Fin-red)

Sumber: