Warga di Jalan Laswi Bakal Terus Berjuang
Warga korban pengosongan paksa oleh PT KAI saat melakukan konferensi pers di depan lokasi penggusuran, Jalan Laswi, Kec. Batununggal, Kota Bandung, pada Jumat (22/7) sore.-(Foto: Deni Armansyah/Jabar Ekspres)-
Radarjabar.disway.id, BANDUNG - Warga di Jalan Laswi yang mengalami pengosongan lahan paksa oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, bersikap bakal terus bertahan memperjuangkan hak atas tanah mereka.
Hal itu ditegaskan dalam konferensi pers pada Jumat (22/7) yang dihadiri warga serta mereka yang bersolidaritas. Selain itu, kegiatan juga diisi dengan serangkaian aksi tabur bunga.
Mereka menaburkan kembang di depan pagar seng, pembatas yang dipasang PT KAI untuk menutupi halaman depan rumah warga, di Jalan Laswi, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.
"Kami rakyat Bandung, khususnya warga Laswi, akan terus memperjuangkan tanah-tanah di Jalan Laswi. Tidak akan berhenti untuk melawan," ungkap seorang juru bicara warga, Alan, membacakan pernyataan sikap, di trotoar Jalan Laswi, pada Jumat (22/7).
Menurut wakil dari Aliansi Penghuni Rumah dan Tanah Negara (ATPRN) Indonesia ini juga, PT KAI sudah melakukan perampasan hak pada warga Laswi.
Dia mengungkapkan, aksi memindahkan individu, keluarga, kelompok secara paksa dari rumah atau tanahnya secara sewenang-wenang. Termasuk dalam kategori penggusuran paksa.
"Hal ini terjadi di Jalan Laswi pada Rabu (20/7), (pengosongan lahan) tanpa melalui proses pengadilan," tegasnya.
Berdasarkan pernyataan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yakni dalam resolusi No 7 tahun 1993, kata Alan, perbuatan yang dilakukan PT KAI tersebut merupakan pelanggaran HAM berat.
Bahkan, lanjutnya, dalam penggusuran itu terjadi pula pelanggaran-pelanggaran lainnya. Beberapa warga terdapat yang mengalami luka, memar, lantaran mendapatkan perlakuan kasar petugas.
"Salah satu warga Jl Laswi mengalami serangan jantung, namun polsuska (polisi khusus kereta api) justru membiarkan dan meneriakan warga tersebut: drama!" katanya.
"Bahkan lansia yang seang sakit dan kesulitan berjalan, justru diseret paksa keluar rumah," imbuh Alan.
Dia pun menjelaskan, merujuk pada pasal 28 i ayat 4 UUD 1945, tentang perlindungan, penegakan dan pemenuhan atas HAM, merupakan tanggung jawab pemerintah.
"Lalu, dimanakah peran pemerintah saat terjadi pelanggaran HAM di Jalan Laswi?" jelasnya.
Padahal, beber Alan, saat kejadian chaos itu berlangsung. Polsuska pun sebetulnya menghadapi beberapa anak kecil. Dampak yang ditimbulkan, tidak main-main.
Sumber: Jabar Ekspres