Seorang Mahasiswi Mengaku Alami Pelecehan Seksual oleh Seorang Guru Besar di Sulawesi Utara

Seorang Mahasiswi Mengaku Alami Pelecehan Seksual oleh Seorang Guru Besar di Sulawesi Utara

Seorang Mahasiswi Mengaku Alami Pelecehan Seksual oleh Seorang Guru Besar di Sulawesi Utara-(Ilustrasi: Courtney Ray/Hype Malaysia)-

Radarjabar.disway.id – Kasus pelecehan seksual kerap terjadi di lingkungan pendidikan. Kali kasus pelecehan seksual terjadi di lingkungan kampus.

Korbannya adalah seorang mahasiswi dengan inisial Senhia. Adapun pelecehan seksual yang alami itu dari dari seorang dosen dengan status tinggi dalam dunia Pendidikan, ialah seorang guru besar.

Senhia tak menerima perlakuan dosennya. Atas laporan pelecehan seksual, Senhia -sebut saja begitu- laku salah seorang guru besar di Universitas Halu Ole, Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara diadukan ke Polresta Kendari.

Senhia mengaku mendapatkan perlakukan yang tidak senonoh dari dosen bergelar profesor itu. Dia dicium paksa di rumah terlapor di kompleks perumahan dosen.

"Pas saya mau pamitan dia peluk saya dan dia langsung lepas maskerku baru dia cium pipiku," kata Senhia kepada JPNN Sultra, Kamis (20/7).

Mahasiswi berusia 20 tahun itu menjelaskan kehadirannya di rumah Profesor Donjuan -sebut saja begitu- karena diminta.

"Saya dipanggil ke rumahnya untuk membantu perbaiki nilai teman-teman karena kebetulan saya ketua kelas," ucapnya.

Senhia ingat betul kejadian itu. Dia mengatakan peristiwa cium paksa tersebut terjadi pada Minggu (17/9) saat pamitan mau pulang.

Esoknya Senin (19/7), sang dosen kembali memanggil Senhia ke rumahnya dengan modus harus membawa tugas hasil revisi.

"Pas saya mau pamit dia kembali buka maskerku langsung dia cium mulutku, saat itu langsung refleks saya dorong itu dosen baru keluar," bebernya melalui telepon seluler, Selasa (19/7).

Laporan kasus dugaan pelecehan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, pada Rabu (20/7).

Ia mengungkapkan laporan korban tertuang dalam pengaduan Nomor B/789/VII/2022/Reskrim.

Dalam surat laporan itu, korban mengaku mengalami tindak pidana pelecehan seksual dari dosennya sendiri Prof Donjuan.

Berdasarkan laporan tersebut, kata mantan Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan (Konsel) itu, penyidik akan melakukan panggilan terhadap Prof Donjuan.

Sumber: jpnn.com