Meski Ada Regulasi Menikah Usia di Bawah Umur, Pernikahan Dini di KUA Cicalengka Minim
Ilustrasi Pernikahan Dini: Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. (Yanuar/Jabar Ekspres)--
Hal senada diungkapkan oleh Kepala KUA Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Nani Suryana. Dia berujar, terkait aturan pernikahan dinilai cukup dipahami masyarakat.
"Bagi calon pengantin di bawah umur yang akan mendaftarkan pernikahan ke KUA, begitupun di Kecamatan Nagreg (masyarakat) sudah paham aturan," papar Nani.
"Masyarakat sudah mulai meningkat kesadarannya, mereka tahu dan menerapkan aturan pemerintah. Bahkan jika memang menikahkan anak di bawah umur, orangtuanya mengajukan dispensasi ke PA (Pengadilan Agama)," tambahnya.
Sementara itu, Nani menerangkan, sejak Januari sampai Juli 2022, wilayah Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung mengalami peningkatan angka pernikahan.
"Kalau dilihat dari grafik dari Januari sampai Juli 2022 di Nagreg terjadi peningkatan di Bulan Juli, berbarengan dengan Bulan Rayagung (Djulhijjah) 1443," ucap Nani.
Dalam penuturannya, Nani berpesan, supaya masyarakat khususnya warga Kecamatan Nagreg dapat mengikuti prosedur terkait pernikahan.
"Ikuti prosedur pendaftaran yang sudah ditentukan oleh regulasi, agar pernikannya bisa tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ikuti prosesnya, semata-mata demi kemaslahatan masyarakat itu sendiri," tutup Nani. (Bas)
Sumber: