Wali Kota Bandung Minta Kegiatan Operasional ACT Benar-benar Terhenti

Wali Kota Bandung Minta Kegiatan Operasional ACT Benar-benar Terhenti

Salah satu kantor ACT di Kota Bandung yang berlokasi di Jalan Lodaya. (Sandi Nugraha/Jabarekspres)--

BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) saat ini telah meminta kepada seluruh kepala daerah untuk menutup dan mencabut izin dari lembaga filantropi yayasan aksi cepat tanggap (ACT) di wilayahnya.

Hal tersebut dilakukan, akibat adanya dugaan kasus penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh para petinggi yayasan tersebut.

Kementerian Sosial (Kemensos) langsung secara resmi mencabut izin terkait dengan pengumpulan dana uang berat (PUB) dari yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Bahkan pencabutan tersebut juga tertuang dalam surat keputusan (SK) Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

Adanya intruksi dari Pemprov Jabar terkait pencabutan izin tersebut, pemerintah kota (Pemkot) Bandung mengaku bahwa pihaknya akan mengikuti apa yang telah diperintahkan oleh Pemprov Jabar melalui PLH Gubernur, Uu Ruzhanul Ulum.

"Kita akan ikut saja (perintah Pemprov Jabar terkait pencabutan izin ACT), meskipun saya juga belum tahu ada atau enggaknya kantor di Kota Bandung," ujar Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jumat (8/7).

Akan tetapi pada prinsipnya, Yana mengatakan bahwa pihaknya akan memerintahkan kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung untuk segera ikut melakukan tindakan tersebut.

"Itu harusnya sudah langsung (ditutup)," singkatnya.

Namun seketika ditanya terkait pengamanan aset yang sempat dikelola oleh ACT, Yana mengaku bahwa pihaknya tidak paham terhadap hal tersebut.

"Tapi pokoknya yang pasti operasionalnya kalau itu ditutup oleh Kemensos, Dinsos harus menutup," imbuhnya

Sebelumnya, Pelaksana Harian (PLH) Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akan meminta kepada seluruh kepala daerah khusus Dinas terkait untuk segera melakukan penginventarisasi aset yang sempat dikelola oleh lembaga filantropi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

"Karena kami khawatir aset tersebut menjadi hilang atau bagaimana. Jadi kesimpulannya aset tersebut di akhir atau bagaimana, seperti contoh di Tasik tanahnya ada 11 hektar bagus sekali. Dan itu bisa membantu ekonomi dan juga pekerja tapi kan sekarang seperti ini adanya," kata Uu saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (7/7) kemarin

(San)

Sumber: