Warga Dago Elos Kembali Geruduk BPN

Warga Dago Elos Kembali Geruduk BPN

Massa aksi kembali menggeruduk kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung, Senin (4/7). -(Foto: Deni/Jabar Ekspres)-

Radarjabar.disway.id, Bandung - Ratusan warga Dago Elos kembali menggeruduk Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung, Jl Soekarno-Hatta, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung, pada Senin (4/7) siang.

Kali ini, mereka menggelar aksi unjuk rasa di depan lobby BPN Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar). Suara pengunjuk rasa lantang terdengar melalui pengeras suara.

"Sebetulnya kami menginginkan status quo (kepemilikan tanah) dulu dari BPN," ujar perwakilan warga Dago Elos, Angga Sosio Putra kepada Jabar Ekspres.

"Supaya pihak lawan (penggugat) tidak serta merta mensertifikasi," imbuhnya seusai menghadiri audiensi.

Di atas mobil pick up, dengan pengeras suara di tangan, dia mewakili warga supaya BPN Jabar turut mendesak BPN Kota Bandung untuk segera memenuhi tuntutan warga Dago Elos.

Hingga pada akhirnya, perwakilan BPN Jabar menemui warga dan menghubungkan mereka dengan BPN Kota Bandung. Lantas audiensi tersebut dapat terjadi.

"Dalih BPN, untuk penerbitan sertifikat (status quo) itu tidak bisa serta merta diterbitkan," ungkapnya.

"Jadi untuk status quo belum didapatkan. Dalihnya, permasalahan ada pada keputusan yang belum mereka terima dari pusat," katanya.

Padahal, diketahui sebelumnya, warga Dago Elos sudah mengajukan sertifikasi pada tahun lalu. Yakni seusai kemenangan putusa di tingkat kasasi.

"Kami memasrahkan itu. Berarti ada permasalahan di BPN. Surat-surat yang kami lelangkan baik itu dari kuasa hukum sampai keluarga dan juga kelurahan, tidak ada tanggapan sama sekali," jelasnya.

Adapun, tuntutan warga yang belum terpenuhi oleh BPN Kota Bandung, masih berkutat dalam empat poin:

  1. BPN wajib membuat pernyataan resmi terhadap status kepemilikan tanah dago adalah hak warga masyarakat.
  2. BPN wajib membuat pernyataan resmi terhadap hasil putusan MA No. 109/PK/MA/PDT/2022.
  3. BPN wajib melakukan pemblokiran bekas Eigendom Verponding di wilayah Dago terminal Elos-Cirapuhan.
  4. BPN wajib memberikan sertifikasi warga yang berdomisili sesuai dengan UU PA dan Kepres 32 Hak Prioritas.

Sementara itu, hasil audiensi yang berlangsung antara perwakilan warga Dago Elos dan BPN Kota Bandung memunculkan sejumlah putusan.

  1. Pihak BPN akan menelusuri terkait surat warga yang dikirimkan kepada pihak BPN Kota Bandung perihal (permohonan untuk tidak menerbitkan sertifikat tanah kepada pihak lawan sesuai hasil PK).
  2. Apabila pihak BPN tidak akan menerbitkan sertifikat terhadap pihak lawan, namun untuk warga masyarakat harus mengumpulkan persyaratan untuk PK 2.
  3. Pihak ATR/BPN pada prinsipnya mendukung dan kooperatif apa yang menjadi keputusan MA.
  4. Pihak ATR/BPN Kota Bandung tidak berani mengeluarkan surat terkait, karena belum adanya/belum diterimanya surat hasil Putusan MA secara resmi.

Bila terus seperti itu, Angga mempertanyakan sikap BPN Kota Bandung. "Apakah harus terus menerus, kita menghadirkan masyarakat berduyun-duyun ke sini, gitu?" pungkasnya. (zar)

Sumber: Jabar Ekspres