Pembelian Minyak Goreng Curah via PeduliLindungi,Kadisdagin: Pedagang Belum Paham

Pembelian Minyak Goreng Curah via PeduliLindungi,Kadisdagin: Pedagang Belum Paham

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Elly Wasliah.- (Arvi/Jabar Ekspres)-

BANDUNG -  Sosialisasi penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat terus dilakukan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung. Semua transaksi baik penjualan dan pembelian minyak goreng akan beralih menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah, mengatakan berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, pedagang lebih memilih untuk menggunakan NIK KTP dibanding PeduliLindungi.

“Hasil di lapangan ternyata memang pedagang itu belum terlalu paham menggunakan aplikasi Pedulilindungi. Jadi, sekarang yang sudah berjalan lancar itu adalah mempergunakan NIK soalnya itu diperbolehkan, bukan harga mati harus memakai aplikasi Pedulilindungi. Jadi sekarang yang ditemukan di lapangan, (kebijakan) sudah berjalan apa belum, sudah tapi mempergunakan NIK,” ujarnya belum lama ini.

Semua pedagang di Kota Bandung, ucap Elly, diharapkan sudah menggunakan NIK. Karena jika mereka membeli minyak curah kembali, harus ada pertanggungjawaban dari pedagang itu sendiri. NIK sendiri, kata dia, akan dicatat oleh pedagang. Jika tidak ada pelaporan dan tidak dipertanggungjawabkan, pedagang tidak akan diberi pasokan minyak curah kembali.

“Misalnya begini, beli 200 liter, terus nanti beli lagi 200 liter. Nah 200 liter awal itu harus dipertanggungjawabkan dijualnya ke siapa. Kemarin, itu masih dua liter sebelum 27 Juni 2022. Itu masih dua liter per warga untuk sekali transaksi dan per hari. Sekarang Alhamdulillah berubah dari 2 kg menjadi 10 kg. Jadi seorang sudah boleh beli 10 kg untuk satu kali transaksi dalam sehari. Nah besok boleh beli lagi 10 kg,” jelasnya.

Ia menambahkan, sempat ada kendala pada pelaku usaha kuliner karena ada pembatasan pembelian 2 kilogram. Dengan pemberlakuan transaksi 10 kg ini per satu NIK per hari ini, pelaku usaha kuliner dapat bernafas lega.

Minyak goreng juga dapat diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

“Itu ada aplikasinya pakai Simirah. Kita berharapnya terhubung, ya, jadi sewaktu satu orang beli di sini berarti sudah. Kalau kita berharapnya demikian,” ungkapnya.

Saat disinggung terkait banyaknya pedagang yang memakai aplilasi Simirah, Elly berharap penerapan pemakaian aplikasi sudah berjalan maksimal. “Harusnya sudah semua. Kalau pedagang itu tidak semudah yang dibayangkan, terus harus ada edukasi juga. Kalau saya berharap semua pedagang demikian,” jelasnya.

Terkait pembelian gas 3 kg dengan MyPertamina, ia mengatakan di Bandung dalam waktu dekat belum akan diterapkan kebijakan seperti itu.

“Saya belum mendengar (informasinya). Karena pasti kalau itu (beli gas 3kg menggunakan MyPertamina) ada pemberlakuan dengan MyPertamina, pasti akan sampai juga ke saya, soalnya Disdagin sebagai leading sektor untuk gas LPG, mau 3kg, 5kg, 12kg, bedanya hanya yang bersubsidi atau tidak. Jadi, saya belum mendengar, jadi saya tidak bisa berkomentar,” tandas Elly. (arv/rit)

 

Sumber: