Awas, Mie Berformalin Beredar di Pasaran, Sehari 2 Ton Mie Disebar se Bandung
barang bukti mie berformalin saat penggerebekan berlangsung di pabrik di Bandung.--
BANDUNG - Masyarakat dituntut harus lebih waspada dalam memilih makanan, pasalnya kini kembali marak beredar mie berformalin di pasaran. Dalam sehari ada sekitar 2 ton mie yang diedarkan ke pasar-pasar yang ada di Bandung, baik Kota maupun Kabupaten.
Hal tersebut terungkap dari penggerebekan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandung terhadap sebuah pabrik mi yang mengandung formalin. Tepatnya di Kampung Pangkalan, Desa Rahayu, Kabupaten Bandung, pada Rabu (29/6).
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, keberhasilan timnya dalam pengungkapan kasus ini, diawali dari penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Satnarkoba selama hampir satu bulan.
kemudian melakukan pengetesan terhadap bahan makanan mi yang diuga mengandung bahan berbahaya yakni formalin.
“Pada hari ini kami dari Polresta Bandung telah mengungkap pabrik yang memproduksi mi berformalin yang telah berproduksi selama kurang lebih 4 tahun,” kata Kusworo ditemui di pabrik pembuatan mi, Rabu (29/6).
Kusworo menjelaskan, pengungkapan itu bermula ketika polisi menerima informasi mengenai adanya aktivitas yang mencurigakan di pabrik tersebut. Atas informasi itu Polisi melakukan proses penyelidikan selama sekitar satu bulan hingga dilakukan penggerebekan.
Mulanya, kata Kusworo, mi diproduksi dengan cara diolah terlebih dahulu menggunakan terigu dan tepung kanji. Kemudian, mie direbus menggunakan formalin sehingga bisa bertahan hingga 5 bulan.
“Sudah kami uji coba tadi menggunakan alat sehingga sampel yang ada itu menunjukkan warna ungu, maka itu indikasi dan dinyatakan positif mengandung bahan formalin,” ujarnya.
Dia menambahkan, dalam sehari pabrik itu dapat memproduksi sektar 2 ton mi yang kemudian disebar ke sejumlah pasar di Kabupaten Bandung.
Kasat Narkoba Polresta Bandung Kompol Andri Alam menyebut, mi yang diproduksi itu berbahaya bagi kesehatan bila dikonsumsi.
“Kalau konsumsi terkait dengan formalin sendiri dalam jangka waktu panjang bisa menyebabkan kanker dan juga bisa berujung pada kematian,” ujarnya.
Dalam kasus itu, Andri menerangkan pemilik pabrik berinisial Y ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Selain itu, ada 13 pekerja pabrik yang turut diamankan dan dijadikan sebagai saksi.
“Untuk saksi sementara kami ada 13 orang, pelaku satu orang. Saksi ini yang kerja ya, sebaga pekerja saja,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, Y disangkakan Pasal 136 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan. Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. (jpnn/rit)
Sumber: