Kini, Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Kini, Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai Aplikasi PeduliLindungi

ILUSTRASI: minyak goreng curah.-Istimewa-

JAKARTA - Masyarakat diminta menggunakan aplikasi Pedulilindungi dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk membeli minyak goreng curah. Hal itu dikatakan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut akan melakukan sosialiasi penjualan minyak goreng curah dimulai hari Senin pada 27 Juni 2022 selama 14 hari berlangsung.

Luhut meneruskan jika sistem penjualan dan pembelian tersebut akan menggunakan aplikasi Pedulilindungi. Sehingga pembelian minyak goreng curah dapat dikelola dan sehingga distribusi menjadi lebih akun tabel dan terpantau dari produsen dan konsumen.

Bagi yang tidak memiliki aplikasi peduli Lindungi, dapat menunjukan NIK kata Luhut.

“Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” ujarnya dalam keterangan resmi, pada Jumat (24/6).

Adapun pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg atau 10 liter per hari untuk satu NIK dengan harga Rp14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg.

“MGCR dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih,” ungkap Luhut.

Menurut Luhut, upaya pemerintah tersebut dilakukan untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng di seluruh masyarakat.

Penggunaan PeduliLindungi akan difungsikan sebagai alat pemantau dan pengawasan untuk mengantisipasi adanya penyelewengan.

“Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu,” tegas Luhut.

Di kesempatan yang sama, Luhut mengungkapkan bahwa pihaknya membentuk Task Force atau Satuan Tugas (Satgas) untuk menyebarkan informasi transisi sistem baru jual beli MGCR di masyarakat.

Satgas tersebut ke depannya akan menyediakan saluran informasi untuk melayani pertanyaan atau keluhan dari masyarakat terkait pembelian minyak goreng curah rakyat.

Sebelumnya,  Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan masyarakat tidak akan teriak lagi mencari minyak goreng murah.

Mendag Zulhas menegaskan nanti warga bisa mendapatkan 10 liter minyak goreng murah Rp14 ribu per liter untuk 1 kartu tanda  penduduk (KTP).

Minyak goreng murah pun nantinya akan dapat diperoleh di setiap supermarket dan minimarket. 

Mendag Zulhas menjanjikan masalah minyak goreng murah akan selesai dalam dua minggu. 

Janji Mendag menuntaskan masalah minyak goreng murang dalam dua minggu diungkapkannya saat memantau harga kebutuhan pokok di Pasar Kosambi di Jalan Ahmad Yani Kota Bandung, Jawa Barat,  Kamis, 23 Juni 2022.

"Kemarin masyarakat hanya beli satu KTP untuk 2 liter, sekarang boleh 10 liter, boleh. Jadi kita boleh sekarang beli 10 liter untuk 1 KTP," katanya.

Diungkapkannya, kebijakan baru tersebut diambil untuk membantu masyarakat, khususnya yang pelaku UMKM. (fin)

Sumber: