Sengketa Lahan Dago Elos, BPN Belum Bisa Penuhi Gugatan Warga, Ini Alasannya

Sengketa Lahan Dago Elos, BPN Belum Bisa Penuhi Gugatan Warga, Ini Alasannya

UNJUK RASA: Kantor BPN Kota Bandung digeruduk warga Dago Elos - Cirapuhan yang berunjuk rasa, meminta ketegasan BPN soal sengketa kepemilikan lahan, pada Senin (20/6) siang.- (Deni/Jabar Ekspres)-

BANDUNG - Hasil audiensi antara perwakilan warga Dago Elos dengan BPN Kota Bandung, pada Senin (20/6) di Kantor BPN Kota Bandung, terkait sengketa lahan tak membuahkan hasil. Empat tuntutan warga dari Dago Elos masih belum bisa disanggupi oleh pihak BPN.

Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Tata Usaha (TU), Arifin mengatakan, pihaknya masih harus menunggu terlebih dahulu ralas pemberitahuan soal surat putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 109/PK/Pdt/2022.

"Namun, ya, sampai sekarang kami masih menunggu ralas (pemberitahuan) putusan dari PK itu sendiri," kata Arifin kepada Jabar Ekspres di ruang kerjanya, Senin (20/6).

"Secara putusan, bunyinya apa? Pertimbangan hukumnya bagaimana? Baru nanti kami bisa menyampaikan kepada masyarakat. Posisi kami netral. Menunggu, sifatnya," sambung Arifin.

Jadi, lanjutnya, apabila BPN Kota Bandung sudah menerima ada surat pemberitahuan putusan PK tersebut. Pihaknya kemudian bakal mulai bergerak.

"Baru kami bisa menganalisa, mengkaji, kemudian baru kita bisa melangkah. Info dari perwakilan masyarakat, di direktori sudah ada," ujarnya.

"Tetapi secara administratif, kan, kami harus menerima secara utuh. Kita terima, nanti baru kami pelajari," tambahnya.

Berdasarkan dalih itu, kata Arifin, BPN Kota Bandung masih tidak berani memberi keputusan untuk saat ini maupun besok. Selama belum menerima surat pemberitahuan putusan PK.

"Tapi kami berusaha untuk secepatnya, pada kesempatan pertama akan kami sampaikan kepada masyarakat. Sampai hari inipun kami secara administratif belum menerima pemberitahuan dari PK itu," ucapnya.

"Sehingga tadi (saat) perwakilan dari warga masyarakat, meminta kepada kami soal suatu pernyataan, secara garis besar, kami keberatan," jelasnya.

Lantaran secara putusan, pihaknya belum menerima. Arifin mengatakan, BPN Kota Bandung masih belum bisa mengkaji. Termasuk perihal keterangan apa yang harus disampaikan.

"Kami masih belum bisa memberikan. Namun, kami sebisa mungkin responsif dan proaktif, data-data apa yang diminta masyarakat juga kami sampaikan," paparnya.

"Kepada perwakilan, kami meminta waktu. Ketika kami sudah terima surat PK, dalam waktu kesempatan pertama akan kami sampaikan," ungkapnya.

Dia menambahkan, masalah yang telah berlarut-larut ini perlu adanya kolaborasi dengan semua pihak. Mesti konsen.

Sumber: