DPD RI Ingin Kewenangan di Parlemen Sama dengan DPR RI

DPD RI Ingin Kewenangan di Parlemen Sama dengan DPR RI

BANDUNG - Keberadaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) sejauh ini tidak memiliki kewenangan khusus seperti DPR RI. Sehingga, DPD RI tidak memiliki peran penting di lembaga legislatif. Pakar Hukum dan Tata Negara Universitas Parhyangan (Unpar) Prof. Asep Warlan Yusuf menilai, para anggota DPD RI itu, bukan utusan partai politik yang duduk di parlemen. Tapi, mereka perwakilan dari setiap daerah di Indonesia. "DPD RI seharusnya memiliki kewenangan absolut mutlak karena betul-betul rakyat yang memilih secara langsung,"jelas Asep kepada Jabarekspres.com, Minggu, (7/2). Dengan begitu, kewenangan DPD RI perlu ditambah. Salah satunya kewenangan menetapkan Undang-undang. Menurutnya, tugas yang diberikan undang-undang sangat terbatas hanya sebatas mempertimbangkan, tanpa bisa membuat keputusan. "Jika menetapkan salah satunya sudah jadi. Kalau mengusulkan belum tentu jadi. Sekarang hanya bisa mengusulkan, yang kita pengen adalah menetapkan," ucapnya. Ia menjelaskan, kewenangan paling strategis adalah menetapkqn anggaran dan Undang-Undang. Tapi, sejauh ini, DPD RI hanya sekedar mengusulkan saja. "Jadi jika punya kewenangan menetapkan, ujungnya DPD RI harus jadi sebagaimana yang diusulkan DPD RI. Oleh karena itu dilakukan oleh mekanisme DPD," jelasnya. "Nah contohnya berdasarkan yang ditetapkan oleh DPD RI undang-undang ini menjadi undang-undang ini, ini, ini. Setuju? Ketok. Gitu jadi tidak ada pembahasan di DPR RI," imbuhnya. Saat disinggung perlunya Amandemen, Guru Besar Unpar itu mengatakan Ideal. Namun dia menilai untuk Amandemen orang merasa ragu dengan apa yang diamandemenkan. Terlebih memakan waktu. "Jadi DPD RI harus bersabar untuk bisa tidak melalui Amandemen. Kan yang disebut DPD RI itu anggota-anggota sama posisinya. Yang beda itu ketika masing-masing DPR RI dan DPD RI," sebutnya. Selain itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) perlu menempatkan DPD RI untuk memastikan menetapkan Undang-Undang. Bukan hanya sekedar mengusulkan melalui sidang DPR RI saja. "Itu nanti disepakati di MPR. Jadi Undang-Undang itu ada DPR. Haluan MPRnya disitu. Yang dimaksud Undang-Undang dasar itu DPR mengusulakan subtansi dengan otonomi daerah. Ya mengusulkan, hanya ikut membahas," paparnya Ketua kelompok Diskusi dari DPD RI Intsiawati Ayus mengatakan, sebuah dukungan dan penjelasan  terhadap penataan kewenangan DPD. Untuk itu, DPD RI meminta kepada ICMI Jabar dan para Alademisi untuk memberikqn kajian dan masukannya. Agar diperoleh rumusan dan pandangan baru. Sementara itu, Ketua ICMI Orwil Jabar Prof. Mohammad Najib, mengatakan, pembahasan tentang peran DPD RI agar segera terealisasikan dan tidak seperti pada periode-periode sebelumnya. FGD ini merupakan sebagai kontribusi ICMI untuk memberi masukkan kepada DPD untuk menetapkan langkah-langkah strategis. "Kami sangat berterima kasih atas kerja samanya dan berharap bisa berkelanjutan," katanya. Output yang diharapkan dalam diskusi tersebut untuk mendapatkan formulasi. Sehingga pembuatan aturan baru soal penguatan kewenangan DPD bisa direalisasikan. "Kalau target kita dari acara FGD ini adalah kita ingin ada suatu pemikiran dalam rangka penguatan kewenangan DPD dan juga penataan kembali," katanya. Sementara itu, Wakil Ketua PPUU DPD RI Eni Sumarni meminta, redaksi Pasal tentang Kewenangan DPD RI itu dapat melakukan pengajuan Undang-Undang dan membahas Undang-Undang dihapuskan kata 'dapat' nya. "Nah ini kata dapatnya dihilangkan. Ya tegas ajah bawah DPD itu membuat Undang-undang, berhak mengajukan rancangan usulan Undang-Undang," pintanya. "Jadi jangan ada kata-kata 'dapat'. Kata dapat disini kan bisa ya, bisa tidak. Nah ini kan di MK sudah menang. Nah minta keputusan-keputusan MK sudah diputuskan persidangan oleh DPD itu diakomodir di UU MD3," tambahnya. Anggota DPD RI asal Sumedang ini menjelaskan, ketika keputusan dari MK di akomodir di UU MD3 maka DPD mempunyai kewenangan dalam hal legislasi dan kewengan dalam hal kemandirian anggran. "Pokonya yang utama terkait dengan daerah. Jadi bedanya yang berkaitan dengan daerah mempunyai kewenangan penuh pada DPD supaya berjalan," jelasnya. Menurutnya kata-kata 'dapat' yang tertera dalam redaksi pasal kewenangan dinilai setengah hati di optimalkan. Karena dibatasinya terkait dengan daerah, terkait dnegan kepentingan-kepentingan daerah. "Seperti kita memperjuangan dana perimbangan daerah, itu kan kewenangan kita. Sehingga daerah dengan adanya otonomi ini benar-benar bisa menciptakan sumber-sumber anggaran untuk PAD," paparnya Saat disinggung kewenangan DPD RI belum maksimal, iapun mengakui. Sebab keputusan MK belum terakomodir dalam UU MD3. Ia menegaskan sudah waktunya ada perubahan. "Perjuangannya dari periode pertama ada DPR RI itu 2004-2009. Nah dari 2009 - 2014 itu udah keluar diperiode itu keputusnannya. Harus ada follow up. Inikah tidak ada follow up," cetusnya. Ditempat yang sama, Anggota DPD RI asal Jabar, Aa Oni Suwarman atau yang lebih dikenal dengan sebutan Oni SOS menyebutkan bahwa kewenagan DPR RI dan DPD RI di anggota MPR sudah setara kedudukannya. Namun kata dia, dalam kewenangan di lapangan hanya sebatas pengawasan saja. Sementara legislator itu tugasnya adalah mulai dari Legislasi, Budgeting, dan Pengawasan. "Nah legislasi, bubgeting dan pengawasann ini hanya sebatas mengajukan dan membahas saja. Belum sampau pada penetapan untuk Undang-Undang," katanya. Ia berharap, DPR RI memberikan kewenangan seperti apa yang disuarakan masyarakat. Yaitu DPD RI diberikan kewenangan menetapkan. Sebab dari kedudukan DPR RI dan DPD Ri setara. "Ini akan menjadi keputusan dimana teman-teman PP UU bersama DPR akan membahas. Harapan kita keputusan yang di ambil FGD ini para cendikiwan semua mewakili masyarakat dapat ditindaklanjuti dan di realisasikan," harapnya. Ia pun meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk memperhatikan problem hak kewenangan DPD dan DPR supaya bisa berkolaborasi dan bekerjasama. "Presiden mohon supaya DPD bisa diberikan kewenangan, biar bisa kerjasama, jangan mengantep wae atuh (jangan diem terus/red)," ujar mantan grup lawak SOS itu. (erw/yan)

Sumber: