Emil Enggan Tanggapi Polemik Penundaan Pilkada
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tidak mau ambil pusing mengenai rencana penyelenggaraan Pilkada 2022 dan 2023 berlangsung sesuai jadwal atau diundur secara serentak pada 2024. Ia lebih memilih mengikuti keputusan politik yang terjadi di antara pihak level pemerintah pusat. Menurut dia, Undang-Undang Pilkada yang selalu berubah adalah hal yang biasa. Perubahan aturan ia rasakan saat maju di Pemilihan Wali Kota Bandung tahun 2013 silam hingga Pemilihan Gubernur Jawa Barat tahun 2018. "Pilkada itu kalau saya ikut saja keputusan politik karena saya tahu tiap lima tahun UU pemilu itu direvisi terus, waktu Wali Kota saya itu dosen ITB yang boleh cuti nah, pas Pilgub harus keluar dan tidak boleh jadi PNS maka saya keluar, jadi berubah-ubah aja," ucap dia di Mapolda Jabar, Selasa (2/2). "Bagi saya yang pengabdian, terserah mau 2023 saya ada Pilgub lagi atau ditunda saya tidak masalah. Kalau urusan kepemimpinan seperti ini takdir Tuhan, kalau memang tidak ada garis tangannya ya pasti enggak akan jadi, jadi saya percaya itu," ia melanjutkan. Saat ini, ia mengaku tidak mau terlalu ikut memikirkan polemik perhelatan Pilkada bersama dinamika yang terjadi. Fokus dia adalah menuntaskan janji politik semasa kampanye kepada masyarakat Jawa Barat. "Jadi saya tidak terlalu memikirkan mau tetap normal 2022-2023 silakan mau ditunda sehingga Jabar nanti ada penjabat gubernur selama setahun, silakan gak masalah, yang penting saya fokus saya membereskan janji-janji politik," katanya. Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberikan sinyal menolak pembahasan RUU Pemilu dilanjutkan. Terutama aturan dalam draf Revisi UU Pemilu usulan DPR menyangkut gelaran pilkada digelar pada 2022 dan 2023. Jokowi ingin agenda Pilkada Serentak 2024 dipertahankan seperti diatur UU Pemilu dan UU No.10 tahun 2016 tentang Pilkada. Isyarat itu diselipkan saat pertemuan dengan mantan juru bicara tim kampanye nasional, Kamis (28/1) lalu. Sebanyak 15 orang anggota TKN diundang Jokowi ke Istana Negara. Jokowi beralasan UU Pemilu sebaiknya tidak diubah setiap menjelang Pemilu karena ia heran, aturannya belum lama berjalan sudah diganti lagi. UU yang berlaku sekarang baru disahkan pada 2017 lalu. UU yang dipakai sekarang mengamanatkan pilkada digelar serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, DPD dan pilpres pada 2024 yang akan datang. Jokowi pada dasarnya tak keberatan jika DPR ingin mengubah lagi undang-undang terkait pemilihan umum. Hanya, ditekankan agar jangan ada perubahan terhadap aturan yang belum berjalan. (bbs/tur)
Sumber: