Operasi Zebra Lodaya 2025, Pelanggar Lalu Lintas di Bogor dapat Dikenakan Sanksi ETLE

Operasi Zebra Lodaya 2025, Pelanggar Lalu Lintas di Bogor dapat Dikenakan Sanksi ETLE

KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto saat memberikan keterangan. -Regi Pratasyah -Radar Jabar

RADAR JABAR, BOGOR - Polres Bogor menyatakan, akan melakukan tilang kepada pelanggar lalu lintas saat Operasi Zebra Lodaya 2025 dengan ETLE maupun manual. Diketahui, Operasi Zebra Lodaya 2025 akan dilakukan mulai 17 sampai 30 November 2025. Kegiatan tersebut bertujuan mengurangi pelanggar, angka kecelakaan, dan fatalitas korban lalu lintas.

KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto menjelaskan, terdapat beberapa kegiatan dalam Operasi Zebra Lodaya 2025 dengan komposisi yang berbeda.

"Konsep daripada kegiatan operasi zebra lodaya 2025 itu Polres Bogor menindaklanjuti dengan kegitatan preemtif itu 40 persen, preventif 40 persen, dan represif 20 persen," jelas Ardian saat dihubungi, pada Senin (17/11/2025).

Ia menutur, kegiatan preentif diisi dengan sosialisai kepada masyarakat perihal sasaran target operasi, tata tertib berkendara, dan kesadaran lalu lintas di jalan raya.

BACA JUGA:Punya 35.392 Pegawai Pemerintah, BKPSDM Bogor akan Lakukan Pemerataan Penyebaran Kerja

BACA JUGA:Puluhan Sekolah Ikuti Indiefest 2025 di Bogor, Ketua CLP: Wadah dan Ruang Apresiasi Sineas Muda

Kemudian, untuk kegiatan preventif pihak Polres Bogor melakukan penjagaan lalu lintas dan kegiatan patroli pada ruas jalan yang sudah ditentukan. Lalu, untuk kegiatan represif yakni penindakan pelanggaran sudah tergabung pada kegiatan patroli.

"Maka di dalam kegiatan patroli tersebut dilakukan penindakan juga penindakan atau kegiatan represif yang 20 persen tadi," kata Ardian.

Dirinya merinci, kegiatan represif terbagi dalam dua komposisi yakni 95 persen menggunakan ETLE dan lima persen melakukan tilang manual.

"Dikarenakan dibagi lagi breakdown lagi 20 persen kegiatan represif itu dengan 95 persen ETLE, 5 persen tilang manual," jelasnya.

BACA JUGA:Doa dan Air Mata Bupati Bandung Kang DS Mengiringi Kepergian Dirut BJB Yusuf Saadudin

BACA JUGA:Wujudkan Layanan Berkualitas, PLN Icon Plus Lakukan Penataan Aset di Kabupaten Indramayu

Maka apabila pengendara ditemukan melanggar secara jelas oleh pihak kepolisian. Ardian menambahkan, penindakan akan diberikan melalui ETLE atau tilang manual.

"Makanya, kalau menemukan pelanggaran kasat mata maka langsung di ETLE atau langsung dilakukan penindakan. Jadi 20 persen nya langsung dilakukan secara bersamaan di sana," pungkasnya.*

Sumber: