Pemkab Bandung Percepat Implementasi Inpres Tentang KDKMP, Ini Tujuannya

Pemkab Bandung Percepat Implementasi Inpres Tentang KDKMP, Ini Tujuannya

Pemkab Bandung Percepat Implementasi Inpres Tentang KDKMP, Ini Tujuannya --

Rapat tersebut, paparnya, membahas evaluasi hasil monitoring serta langkah-langkah percepatan pembangunan sarana fisik koperasi di berbagai titik desa dan kelurahan. 

Dalam rapat itu juga disepakati pentingnya sinergi lintas perangkat daerah dan dukungan TNI untuk memperlancar realisasi program nasional tersebut.

Dalam arahannya, Kang DS juga memberikan sejumlah instruksi kepada perangkat daerah terkait. Kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Oleh karena itu, Kang DS meminta agar dilakukan inventarisasi desa yang memiliki tanah carik minimal seluas 1.000 meter persegi serta melaporkan desa yang belum memiliki tanah carik. 

Kepada Kepala Bagian Aset, Kang DS menginstruksikan untuk mencarikan tanah milik Pemerintah Daerah yang dapat digunakan bagi pembangunan gerai dan pergudangan Koperasi Merah Putih, khususnya di wilayah kelurahan. Sementara kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Selain itu, dirinya juga meminta agar mempersiapkan anggaran pembelian tanah apabila aset Pemda tidak mencukupi. 

Selain itu, kepada Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kepala Bagian Hukum, Kang DS mengarahkan untuk segera menyusun Peraturan Bupati mengenai alokasi dana ADPD guna mendukung pengadaan tanah dan pengembangan sarana Koperasi Merah Putih.

Pihaknya juga memberikan apresiasi kepada jajaran Kodim 0624 Kabupaten Bandung yang telah melakukan pendataan dan rekapitulasi terhadap 18 titik prioritas pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. 

"Kodim siap mendukung pelaksanaan pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapan KMP melalui kegiatan karya bakti TNI. Untuk mendukung langkah tersebut, Kang DS berkomitmen membantu penyediaan lahan bagi KDKMP lainnya yang akan dikembangkan di Kabupaten Bandung," imbuhnya.

Secara nasional, Inpres Nomor 17 Tahun 2025 menargetkan pembangunan 80.000 unit Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. 

Kang DS menyebut, di Kabupaten Bandung sendiri, telah ditetapkan sebanyak 280 titik KDKMP yang tersebar di 270 desa dan 10 kelurahan. 

Dimana, kata ia, pelaksanaan program ini menjadi bagian dari sinergi antara pemerintah, BUMN, dan TNI dalam memperkuat ekonomi rakyat, dengan PT. Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sebagai pelaksana teknis dan TNI sebagai mitra pengawasan, pendampingan, serta pengamanan di lapangan.

Kang DS menegaskan bahwa percepatan pembangunan Koperasi Merah Putih merupakan wujud nyata pelaksanaan Instruksi Presiden dalam membangun kemandirian ekonomi desa.

“Program ini bukan sekadar pembangunan koperasi, tetapi gerakan membangun semangat ekonomi gotong royong dari akar rumput. Kabupaten Bandung siap menjadi motor penggerak implementasi Inpres Koperasi Merah Putih,” pungkasnya.* (ysp)

Sumber:

Berita Terkait