Disnaker Kabupaten Bogor: Para Pekerja yang Alami Penahanan Ijazah Bisa Langsung Lapor ke Kantor
 
                                    Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja soal Pelarangan Penahanan Ijazah Pekerja oleh Pemberi Pekerja--
Sebagai informasi, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang pelarangan penahanan ijazah atau dokumen pribadi oleh perusahaan atau pemberi kerja.
Sumber:
 
                         
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                