Analis Minta KPK Transparan soal Pendalaman Forwarder Selain Blue Ray

Analis Minta KPK Transparan soal Pendalaman Forwarder Selain Blue Ray

Ilustrasi - Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) memperlihatkan barang bukti kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW pada --

 

Ia menambahkan bahwa kondisi serupa juga terlihat dalam polemik kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Pada awal penggeledahan, publik menerima narasi mengenai cargo lartas, afiliasi Blue Ray, hingga dugaan jaringan Semarang yang disebut sedang didalami KPK.

 

Tetapi setelah pemberitaan mereda, status perkara kontainer tersebut belum memperoleh penjelasan final. Bahkan beredar informasi mengenai koreksi administrasi penyidikan yang disebut telah ditandatangani John Field, meski hingga kini belum ada klarifikasi resmi yang utuh.

 

“Kalau kontainer itu memang bukan bagian langsung dari aktivitas Blue Ray, katakan secara terbuka. Kalau masih pendalaman, jelaskan progresnya supaya ruang spekulasi tidak terus melebar,” ujarnya.

 

R. Gautama mengingatkan bahwa kewenangan KPK dalam perkara ini bertumpu pada UU Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Sementara konstruksi pidana materiilnya dapat bergerak pada Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b UU Tipikor untuk pemberi suap, Pasal 11 atau Pasal 12 terkait penerimaan oleh pegawai negeri, Pasal 12B mengenai gratifikasi, hingga Pasal 3 jika ditemukan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

 

Ia juga menyebut konteks perkara berkaitan dengan UU Kepabeanan dan UU Cukai sebagai dasar administratif yang diduga disimpangkan dalam praktik importasi barang. Menurutnya, seluruh konstruksi hukum tersebut harus dibarengi dengan penjelasan perkara yang disiplin agar publik tidak terjebak pada persepsi liar.

 

“Negara hukum tidak boleh berdiri di atas rumor dan potongan narasi. Penegakan hukum harus dibangun dari alat bukti yang terukur serta peta perkara yang transparan,” katanya.

 

Menurutnya, ancaman paling serius dalam perkara besar bukan hanya dugaan korupsi, melainkan runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap objektivitas penegakan hukum. Ia menilai kepercayaan publik akan melemah apabila jalur pengembangan perkara diumumkan besar-besaran di awal, tetapi dibiarkan menggantung tanpa kepastian di akhir.

 

Sumber: