Praperadilan Ditolak, Wabup Indramayu Terancam Dijemput Paksa Kejati Jabar

Rabu 07-10-2026,08:17 WIB
Editor : Erwin Mintara D. Yasa

 

Terkait pemeriksaan pejabat daerah, Kejati Jabar menjelaskan penyidikan membutuhkan perizinan administratif dan keterangan ahli dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

 

Kejati juga memastikan langkah antisipasi telah dilakukan sejak awal penetapan tersangka.

 

"Sejak penetapan tersangka, kami sudah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri kepada pihak Keimigrasian sesuai SOP. Langkah pencegahan itu sudah dilakukan," tegasnya.

 

Kejati Jabar membenarkan tersangka S belum memenuhi panggilan penyidik sebelumnya. Jika panggilan resmi berikutnya kembali tidak diindahkan, Kejati siap melakukan upaya paksa sesuai KUHAP.

 

"Ada jangka waktu dan prosedur pemanggilan. Apabila setelah pemanggilan patut hingga tiga kali tersangka tetap tidak kooperatif, tim penyidik tentu mempertimbangkan untuk melakukan upaya paksa," tuturnya.

 

DPP GMHI menyambut baik transparansi Kejati soal pencegahan ke luar negeri dan menyatakan akan mengawal perkara hingga ke Pengadilan Tipikor.

 

"Kami akan bertindak sebagai pengawas independen. Kami akan terus memantau proses penyidikan ini hingga tuntas agar keadilan benar-benar ditegakkan," pungkas Ade Irfan.

Tags :
Kategori :

Terkait