RADARJABAR - Momentum Hari Jadi ke-499 Kabupaten Indramayu tahun 2026 tanggal 7 Oktober, menjadi penanda keseriusan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dalam menuntaskan dugaan korupsi yang melibatkan pimpinan daerah.
Kejati Jabar memastikan akan melakukan upaya paksa terhadap Wakil Bupati (Wabup) Indramayu berinisial S.
Kepastian tersebut disampaikan Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., saat menerima audiensi Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPP GMHI) di Kantor Kejati Jabar, Bandung, Rabu (7/10).
Audiensi dilakukan setelah gugatan praperadilan yang diajukan tersangka S ditolak oleh pengadilan pada pekan lalu.
Sekjen DPP GMHI, Ade Irfan, mengatakan kedatangannya untuk menuntut kepastian hukum. Menurutnya, publik Indramayu menanti kejelasan karena penetapan tersangka sudah cukup lama namun perkara terkesan jalan di tempat.
"Kami mempertanyakan langsung kepastian hukum perkara ini. Masyarakat di Jabar dan secara khusus di Indramayu menantikan penegakan hukum. Jangan sampai ada kesan perkara ini jalan di tempat," ujar Ade Irfan usai Audiensi di Kejati Jabar, Rabu, (7/10).
Menanggapi itu, Kejati Jabar menegaskan tidak ada penghentian penyidikan atau SP3. Putusan praperadilan yang menolak permohonan tersangka justru menjadi pijakan bagi Tim Pidsus untuk melengkapi berkas administrasi.
"Proses hukum masih berlangsung dan tidak ada penghentian perkara. Pemohon praperadilan sudah ditolak, dan tim penyidik Pidsus saat ini sedang melengkapi berkas administrasi sesuai pertimbangan hakim," kata Nur Sricahyawijaya.