Untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) atau Program Sembako, hasil pemutakhiran data berlaku dalam siklus tiga bulan setelah proses verifikasi.
Sementara untuk Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), pemutakhiran dilakukan dalam siklus satu bulan.
Artinya, masyarakat yang mengajukan usulan baru maupun menyampaikan sanggahan perlu menunggu proses verifikasi dan pemutakhiran.
Pengajuan yang sudah disampaikan belum dapat dianggap sebagai keputusan akhir mengenai status penerima bansos.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah berupaya menyesuaikan data penerima bantuan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang terus berubah.
Kemensos juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi apabila menemukan warga yang dinilai layak memperoleh bantuan tetapi belum tercatat, maupun penerima yang dianggap sudah tidak lagi memenuhi kriteria.