Belum Dapat Bansos? Pemerintah Buka Ruang Usulan, Ini Cara dan Mekanismenya

Selasa 15-09-2026,19:51 WIB
Reporter : Julian Syiroojuddin
Editor : Julian Syiroojuddin

"Sebagaimana yang saya jelaskan tadi sekarang 14.141.195 keluarga penerima manfaat yang datanya diperbarui, dan juga ada 4 juta keluarga penerima manfaat baru yang sebelumnya tak tersentuh kini telah mendapatkan hak perlindungan sosial," ujarnya.

Pemutakhiran dilakukan untuk memastikan bantuan dapat diberikan kepada masyarakat yang dinilai lebih berhak.

Di sisi lain, proses tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mengoreksi data penerima yang kondisi sosial ekonominya sudah tidak lagi sesuai dengan kriteria.

Cara Usul dan Sanggah Data Bansos 

Masyarakat yang menemukan persoalan terkait data penerima bansos dapat menggunakan sejumlah kanal yang disediakan pemerintah.

Untuk jalur formal, pengusulan maupun pemutakhiran data dapat dilakukan melalui kantor desa atau kelurahan dengan bantuan operator SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).

Masyarakat juga dapat menggunakan jalur partisipasi publik melalui fitur Usul-Sanggah pada aplikasi Cek Bansos.

Selain itu, tersedia kanal regsosek.bps.go.id, Call Center Kemensos di 021-171, serta WhatsApp Lapor di 0887-7171-171.

Melalui mekanisme tersebut, masyarakat dapat mengusulkan warga yang dinilai layak mendapatkan bantuan tetapi belum tercatat sebagai penerima.

Sebaliknya, apabila menemukan penerima bansos yang dinilai sudah tidak memenuhi kriteria, masyarakat dapat menyampaikan sanggahan agar data tersebut dapat ditinjau kembali.

Kemensos Buka Relawan Agen Perlinsos 

Kemensos juga membuka ruang partisipasi masyarakat melalui Agen Perlinsos.

Program tersebut memungkinkan masyarakat menjadi relawan untuk membantu warga di lingkungan sekitarnya yang diperkirakan berhak mendapatkan perlindungan sosial.

Saifullah menegaskan bahwa Agen Perlinsos bukan merupakan pekerjaan, melainkan bentuk kerelawanan masyarakat dalam membantu proses pengusulan melalui portal perlindungan sosial.

"Kita perlu bantuan orang lain, maka kita membuka masyarakat untuk bersedia menjadi agen-agen perlinsos. Siapapun bisa menjadi agen perlinsos, sebagai relawan," ujar Saifullah.

Dengan adanya Agen Perlinsos, masyarakat diharapkan dapat ikut membantu warga yang kesulitan mengakses mekanisme pengusulan atau membutuhkan pendampingan dalam proses tersebut.

Usul dan Sanggah Tidak Otomatis Mengubah Status Penerima 

Hal penting yang perlu dipahami masyarakat adalah pengajuan usul maupun sanggahan tidak otomatis mengubah status penerima bansos.

Setiap laporan yang masuk tetap harus melalui proses pemutakhiran dan verifikasi sebelum digunakan sebagai dasar dalam menetapkan data penerima bantuan.

Kategori :