DPRD dan Pemkab Bandung Sepakati KUA PPAS 2027 dan Perubahan APBD 2026

Jumat 14-08-2026,12:18 WIB
Reporter : Yusup
Editor : Eneng Suryani

RADAR JABAR - DPRD Kabupaten Bandung melakukan penandatangan kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2027 serta perubahan APBD 2026 di Soreang, Kamis 13 Agustus 2026.

Penandatanganan dilakukan  Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Hj. Renie Rahayu Fauzi, beserta para wakil ketua dewan dan Bupati Bandung, H.Dadang Supriatna.

" Penandatanganan kesepakatan itu sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam

 PP no.12 th 2019 dan Permendagri No.77 tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah," jelas Renie saat sidang Paripurna menyepakati KUA PPAS 2027 dan Perubahan Anggaran 2026.

"Kita patut bersyukur, karena   menyepakati KUA PPAS 2027 maupun Perubahan APBD 2026  tepat waktu," ujarnya.

Menurutnya, KUA PPAS 2027  merupakan pedoman dalam menyusun RAPBD, sedangkan pada Perubahan Anggaran 2026 untuk menyikapi tuntutan dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tahun berjalan.

Dalam persetujuan KUA PPAS perubahan anggaran 2026, kata ia, DPRD memberikan beberapa catatan, diantaranya  pemerintah daerah wajib mengevaluasi sektor pendapatan termasuk targetnya yang realistis berdasarkan data akurat.

 

BACA JUGA:Bupati KDS Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk 94 OKP dan PK KNPI Se-Kabupaten Bandung

 

Kemudian, menyusun rencana belanja yang didasarkan pada proyeksi pendapatan obyektif, dengan mempertimbangkan efektivitas, efisiensi dan urgensi program kegiatan serta manfaatnya dapat dirasakan  oleh masyarakat. 

Selain itu, Renie juga meminta agar Pemkab Bandung mendahulukan komponen belanja yang penting agar APBD tidak mengalami defisit dan merubah perencanaan pembangunan.

"Oleh sebab itu, Pemkab Bandung sebaiknya  memaksimalkan capaian target pendapatan dan cermat dalam mengidentifikasi kebutuhan belanja sesuai dengan program prioritas daerah. Melakukan efisiensi belanja pegawai melalui strategi restrukturisasi organisasi dengan prinsip ramping struktur kaya fungsi," imbaunya.

Sementara itu, selain penandatanganan KUA PPAS DPRD juga menyetujui  raperda penyelenggaraan kesehatan. 

Ia menjelaskan, raperda itu  sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kesehatan  yang merupakan layanan dasar bagi masyarakat.

Kategori :