Sementara itu, Camat Margahayu, Dr. Nur Hazanah, mengatakan pihaknya bergerak berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta berkewajiban merespons setiap persoalan yang muncul di wilayahnya.
Ia menuturkan bahwa berdasarkan data administrasi kependudukan, ibu Arya, Dewi, masih tercatat sebagai warga Kelurahan Panjunan, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung.
Namun, kondisi administrasi tersebut tidak mengurangi komitmen pemerintah untuk memastikan hak pendidikan anak tetap terpenuhi.
"Undang-undang menjamin setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Meskipun secara administrasi kependudukan masih tercatat sebagai warga Kota Bandung, kami tetap berkomitmen mengawal agar ananda Arya memperoleh hak pendidikannya," ujar Nur Hazanah.
Ia menyebut Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Pendidikan telah mengambil langkah dengan memberikan asesmen psikologis secara gratis kepada Arya.
Hasil pemeriksaan itu akan menjadi dasar dalam menentukan sekolah yang paling sesuai dengan kemampuan, bakat, dan potensi anak.
"Melalui asesmen psikologis ini, akan diketahui potensi, kelebihan, dan bakat Arya sehingga dapat direkomendasikan sekolah yang paling tepat. Kami ingin memastikan Arya belajar di lingkungan yang sesuai dengan kebutuhannya," katanya.
Nur Hazanah menegaskan, Pemerintah Kecamatan Margahayu akan terus mendampingi proses tersebut hingga Arya kembali bersekolah.
"Kami berkomitmen memastikan ananda Arya tetap mendapatkan pendidikan di sekolah terbaik sesuai potensi, bakat, dan kelebihannya berdasarkan hasil asesmen psikolog dari Dinas Pendidikan," pungkas Nur Hazanah.* (ysp)