Dia menyampaikan, melalui pendekatan kolaboratif dan berbasis teknologi, Program Jaga Desa dinilai dapat membuka ruang partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana desa sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
"Pengawasan di setiap desa dilakukan oleh tim dari Kejaksaan Negeri di masing-masing daerah sehingga pendampingan dan pengawasan dapat berjalan lebih efektif," pungkas Prof Reda. ***