Pada kesempatan tersebut, KDM juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar bantuan pendidikan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
"Dengan adanya Jaksa Jaga Desa, pengawasan akan semakin kuat sehingga program-program pemerintah bisa tepat sasaran," paparnya.
Sementara itu, Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir menuturkan, Program Jaga Desa dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
Selain itu, dirinya juga mendukung keberhasilan berbagai program prioritas nasional hingga tingkat akar rumput.
"Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi antara pemerintah, kejaksaan, pemerintah desa, dan BPD untuk memastikan setiap program pembangunan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," tururnya.
Menurut Bupati Sumedang, kemajuan Indonesia sangat bergantung pada kemajuan desa sebagai fondasi pembangunan nasional.
"Oleh karena itu, pembangunan desa tidak cukup hanya mengandalkan anggaran, tetapi juga membutuhkan pendampingan, pengawasan, dan edukasi," ungkapnya.
Dony turut mengapresiasi pendekatan preventif yang dilakukan Kejaksaan melalui Program Jaga Desa.
Dia meyakini, langkah tersebut akan membantu desa menjalankan pemerintahan secara lebih transparan dan akuntabel.
Dony menambahkan, komitmen Pemkab Sumedang dalam menyukseskan berbagai program prioritas nasional, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui gerakan Jaga Dapur.
"Program MBG merupakan investasi jangka panjang untuk menyiapkan Generasi Emas Indonesia yang sehat, cerdas, dan berdaya saing," imbuhnya.
Selain itu, Dony juga mendukung Program Jaga Indonesia Pintar yang bertujuan memastikan bantuan pendidikan tersalurkan secara tepat sasaran, sehingga mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia di masa mendatang.
Di lokasi yang sama, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Prof Reda Manthovani menyebutkan, Program Jaga Desa merupakan langkah preventif untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa di seluruh Indonesia.
Menurutnya, program tersebut tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengawasan, tetapi menjadi sarana edukasi bagi aparatur desa dan masyarakat dalam mengawal pembangunan.
"Transparansi bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga soal menjaga kepercayaan publik," jelasnya.
"Dana desa adalah amanah negara yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat," tambah Prof Reda.