Analis Minta KPK Transparan soal Pendalaman Forwarder Selain Blue Ray

Selasa 26-05-2026,08:57 WIB
Editor : Erwin Mintara D. Yasa

RADAR JABAR - Arah pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dinilai belum menunjukkan kejelasan terhadap sejumlah forwarder lain yang sempat disebut dalam proses pendalaman KPK. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan karena perkara hingga kini masih berpusat pada Blue Ray Cargo, sementara jalur pengembangan lain belum memperlihatkan progres hukum yang terbuka ke publik.

 

Spesialis Analisis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara, menilai KPK perlu memberikan kepastian mengenai status pendalaman terhadap forwarder lain agar penanganan perkara tidak terlihat berhenti pada satu cabang kasus semata. Menurutnya, perkara pasca-operasi tangkap tangan (OTT) 4 Februari 2026 itu sejak awal diposisikan sebagai pintu masuk untuk membongkar dugaan jaringan yang lebih luas di lingkungan kepabeanan.

 

Ia menjelaskan bahwa konstruksi perkara utama saat ini masih bertumpu pada dugaan suap dan gratifikasi importasi barang oleh Blue Ray Cargo. KPK sebelumnya menetapkan enam tersangka pada 5 Februari 2026, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan dari DJBC, serta John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan Sukolo dari pihak swasta.

 

R. Gautama menyebut perkara tersebut kemudian masuk ke dakwaan terhadap John Field, Dedy, dan Andri melalui Surat Dakwaan KPK Nomor 38/TUT.01.04/24/04/2026 tertanggal 8 April 2026. Selain itu, KPK juga mengembangkan perkara dengan menetapkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru pada 26 Februari 2026 terkait dugaan gratifikasi dan pengumpulan uang oleh pegawai Bea Cukai.

 

Menurutnya, persoalan mulai muncul ketika sejumlah nama dan jalur pendalaman lain yang sebelumnya diumumkan ke publik belum menunjukkan perkembangan hukum yang konkret. Ia mencontohkan PT Infinity Nusantara Express, relasi forwarder lain, pengusaha rokok, pemeriksaan pihak Semarang, kontainer Tanjung Emas, hingga dugaan gratifikasi kendaraan yang sampai sekarang masih menggantung.

 

“Sejak awal KPK sendiri yang menyampaikan ada forwarder lain selain Blue Ray. Tetapi sampai hari ini belum ada kejelasan apakah pendalaman itu berkembang menjadi perkara mandiri atau berhenti di tengah jalan,” kata Gautama dalam keterangannya, Selasa, 26 Mei 2026.

 

Ia memandang situasi tersebut berisiko memunculkan kesan bahwa penanganan perkara terlalu terfokus pada Blue Ray Cargo. Dalam perspektif kontra intelijen, kondisi itu dapat menimbulkan selective narrowing atau penyempitan fokus penyidikan yang membuat jalur lain tidak berkembang secara optimal.

 

R. Gautama mengatakan risiko terbesar dari pola seperti itu adalah memberi waktu bagi simpul lain dalam jaringan untuk beradaptasi. Menurutnya, semakin lama pendalaman terhadap forwarder lain tidak bergerak, maka semakin besar peluang pihak terkait menghapus jejak, memutus komunikasi, memindahkan aset, atau membangun perlindungan narasi.

Tags :
Kategori :

Terkait