Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI: Ujian Transparansi dan Ancaman Impunitas

Selasa 07-04-2026,10:48 WIB
Reporter : Rosyidah K Bariyyah
Editor : Rosyidah K Bariyyah

“Kita tidak sedang berbicara tentang prosedur administratif semata. Kita sedang berbicara tentang keadilan substantif, apakah negara hadir secara utuh untuk korban, atau justru melindungi pelaku karena institusinya,” tegas Izussalam.

 

Lebih jauh, KAMMI Jawa Barat menyoroti bahwa kasus ini tidak dapat dipandang sebagai tindakan individual semata. Indikasi keterlibatan lebih luas, bahkan kemungkinan adanya aktor intelektual, harus diusut secara komprehensif sebagaimana didorong oleh berbagai organisasi sipil.

 

Dalam konteks politik hukum nasional, kasus ini menjadi indikator penting bagi arah reformasi sektor keamanan di Indonesia. Sejarah panjang peradilan militer di Indonesia menunjukkan adanya stigma impunitas dan minimnya transparansi, yang jika tidak dibenahi akan terus menggerus kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

 

KAMMI Jawa Barat dengan tegas menyampaikan beberapa tuntutan:

1. Mendesak Pusat Polisi Militer TNI untuk membuka proses hukum secara transparan, termasuk identitas pelaku dan perkembangan penyidikan

2. Mendorong pembentukan Tim Pencari Fakta Independen (TPF) yang melibatkan unsur sipil, akademisi, dan lembaga HAM

3. Menuntut agar kemungkinan keterlibatan aktor intelektual diusut hingga tuntas

4. Mendesak evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme peradilan militer dalam kasus yang berdampak pada publik sipil

 

“Kami menegaskan, keadilan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Jika ada struktur, jika ada perintah, maka itu harus dibuka. Negara tidak boleh kalah oleh bayang-bayang impunitas,” lanjutnya.

 

KAMMI Jawa Barat juga mengingatkan bahwa kegagalan negara dalam menangani kasus ini secara transparan akan berdampak serius pada kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, baik sipil maupun militer.

 

Kategori :